by

P3A Sungai Deras Disorot, Legatisi Minta APH Usut Transparansi Dan Dugaan Intervensi Jurnalis

KUBU RAYA, Media Kalbar  — Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan mengenai kegiatan tersebut viral di sejumlah media.

Sorotan muncul menyusul dugaan tidak adanya papan informasi atau papan nama proyek di lokasi kegiatan. Selain persoalan transparansi proyek, muncul pula dugaan adanya intervensi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan dan fungsi kontrol sosial.

Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Kalimantan Barat, Edy Ruslan, Jumat(11/9/2026) Kepada Sejumlah awak media meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan, bersama Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), turun langsung melakukan pemeriksaan dan audit terhadap kegiatan P3A tersebut.

Edy menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Ini menyangkut uang rakyat. Penggunaannya harus jelas, transparan, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, kami meminta aparat berwenang turun langsung melakukan audit,” tegas Edy Ruslan.

Menurutnya, pemeriksaan jangan hanya menyasar pelaksana kegiatan di lapangan. Instansi teknis yang memiliki kewenangan terhadap program tersebut juga perlu dimintai keterangan mengenai proses perencanaan, penetapan penerima, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Edy juga meminta pejabat atau kepala dinas/instansi teknis terkait diperiksa sesuai kewenangan dan kebutuhan pemeriksaan, bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum proses audit dilakukan.

“Semua pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan ini harus memberikan penjelasan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pekerjaan fisiknya, sementara aspek administrasi, anggaran, dan pengawasannya tidak jelas,” ujarnya.

Selain persoalan proyek, Edy menyoroti dugaan intervensi terhadap kinerja jurnalis. Ia menegaskan, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak melakukan peliputan sepanjang menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.
“Kalau benar ada intervensi terhadap jurnalis, tentu ini juga harus diperiksa dan diklarifikasi. Wartawan tidak boleh dihalang-halangi ketika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegasnya.

Edy berharap Kejaksaan, Inspektorat, BPK, maupun instansi berwenang lainnya dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif berdasarkan data dan bukti yang ada.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, ia meminta agar ditindak sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.

Sebab, setiap rupiah anggaran negara merupakan uang rakyat dan penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tidak adanya papan informasi proyek dan dugaan intervensi terhadap jurnalis masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana serta instansi terkait. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed