by

Antisipasi GGA di Sambas, Dinkes Bersama Polres Sidak Apotik hingga RS

Sambas, Media Kalbar –

Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas
melakukan langkah untuk memastikan penyetopan peredaran obat sirup seiring meningkatnya kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak.

Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan ke sejumlah Rumah Sakit, Puskesmas, Apotek dan Toko Ritel yang menjual obat sirup di sekitar Pasar Sambas, Senin 24 Oktober 2022.

Pelarangan obat sirup itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.

Sidak tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Dinas Perdagangan Kabupaten Sambas, dan Kepolisian jajaran Polres Sambas.

“Hari ini kami melakukan sidak sekaligus monitoring ke sekitar Kota Sambas khususnya ke lokasi penjualan obat sirup seperti Apotek, Toko Ritel, hingga ke Rumah Sakit dan Puskesmas untuk mengantisipasi kasus Gagal Ginjal Akut (GGA),” ujar Kabid P2P, Yusuf Han.

Yusuf Han menjelaskan, selama sidak dilakukan, tidak ditemukan jenis obat sirup berbahaya yang ditarik peredaran oleh BPOM di Apotek maupun Toko Ritel seperti Indomart dan Alfamart.

“Di etalase toko memang sudah tidak kita temukan lagi jenis-jenis obat sirup yang sudah ditarik peredarannya menyusul edaran Kemenkes tentang kasus GGA. Pihak Apotek maupun Toko Ritel sudah mengamankan obat sirup mereka masing-masing,” ungkapnya.

Berdasarkan rilis BPOM, ada empat jenis obat sirup yang ditarik dari peredaran karena diduga menjadi penyebab GGA yakni sebagai berikut:

Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu), Produksi PT Yarindo Farmatama
Nomor Izin Edar: DTL0332708637A1, kemasan 60 ml.

Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu), Produksi Universal Pharmaceutical Industries
Nomor Izin Edar: DTL7226303037A1, kemasan 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), Produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar: DBL8726301237A1, Kemasan 60 ml.

Unibebi Demam Drops (Obat Demam), Produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar: DBL1926303336A1, Kemasan 15 ml.

Yusuf Han mengatakan, karena Kemenkes masih terus melakukan pengujian terhadap sampel obat sirup yang beredar di Indonesia, ada kemungkinan jumlah obat yang ditarik peredarannya tersebut bertambah.

“Ada kemungkinan jumlah obat sirup yang ditarik peredarannya  bertambah, untuk sementara empat jenis obat sirup yang sudah ditarik peredarannya diamankan oleh penjual masing-masing dan akan di retur kepada distributor,” jelasnya.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed