Sambas, Media Kalbar – Di Kabupaten Sambas, persoalan kebun inti di luar HGU bukan lagi isu samar. Sebuah berita acara resmi, lengkap dengan tanda tangan kepala desa, diketahui camat, dan tembusan ke pejabat kabupaten, secara terang menyebut bahwa perusahaan mengelola kebun inti di luar izin. Bagi Rizalfarizal, ini adalah contoh nyata bagaimana pelanggaran agraria justru diformalisasi.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membolehkan kebun inti berdiri di luar HGU. UU Agraria dan UU Perkebunan tegas menyebut penguasaan tanah tanpa hak harus ditertibkan.
“Tetapi dalam kasus ini, dokumen pelanggaran justru disusun seperti agenda resmi pemerintah, seakan pelanggaran hanyalah urusan administratif yang bisa ditandatangani bersama.” jelasnya
Rizalfarizal menegaskan, masalah ini bukan hanya soal perusahaan melewati batas lahan, tetapi tentang bagaimana struktur pemerintahan tingkat bawah bisa terseret dalam dokumen yang berpotensi melegitimasi tindakan tidak sah.
Ia mendorong BPN, pemda, dan aparat hukum untuk membuka peta HGU, memverifikasi lokasi kebun, dan memeriksa proses terbitnya dokumen tersebut.
“Kalau pelanggaran sejelas ini saja bisa masuk ke meja birokrasi dengan format resmi,” ujarnya,
“maka wibawa hukum agraria sedang menghadapi ancaman serius.”tambahnya
Baginya, penertiban bukan pilihan, tetapi kewajiban. Sebab investasi hanya bermanfaat bila mengikuti batas hukum, bukan melampauinya. (tim)











Comment