by

Terkait Proses Hukum Jumardi, Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Kabupaten Sambas Unjukrasa Ke Kejari Dan DPRD

Sambas, Media Kalbar

Sejumlah Masa yang menamakan Sebagai Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sambas mendatangi kantor ke jaksaan Negeri dan DPRD Kabupaten Sambas untuk mempertanyakan apakah kasus Jumardi sudah P- 21 atau belum, Sambas, Kalbar, Selasa, ( 9/3/21).

Sebelumnya, Jumardi yang biasa dipanggil Jumar, warga Dusun Tempakung, RT 01, RW 01, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap oleh jajaran Polda Kalbar karena diduga menjual burung Bayan yang dilindungi.

Burung Bayan atau Betet (Psittaciformes) telah dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Humas Aliansi Mahasiswa, Muhamad Rifai, Mengatakan, bahwasanya Jumardi ditangkap tanggal 11 Maret 2021, satu Minggu kemudian keluarga Jumardi di panggil Ke pontianak, dan berita tersebut menyebar di kabupaten Sambas, maka dari kasus tersebut kami dari aliansi Mahasiswa dan masyarakat Sambas mengawal kasus tersebut.

Tanggal 3 Maret 2021 kami Aliansi mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi dan orasi ke BKSA Kalbar untuk menyuarakan persoalan ini, kata BKSDA kasus ini akan segera dilimpahkan kejaksaan Negeri Sambas dan kasus ini sudah P- 21.

Setelah kami konfirmasi ke Kekantor ke jaksaan Negeri Sambas, bahwa Kasus Jumardi tersebut belum P – 21 dan belum dilimpahkan di kejaksaan Negeri Sambas.

“Maka dari itu kita Meminta Anggota DPRD Kabupaten Sambas untuk memanggil BKSDA Kalbar, Serta Penyidik Polda, untuk mengklarifikasi, Karena Kita merasa di bohongi, kami Aliansi mahasiswa dan masyarakat akan tetap mengawal kasus ini.” Ungkap Rifai.

Menanggapi aksi Aliansi mahasiswa dan Masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Ikhwan Efendi, SH, menjelaskan, terkait informasi yang kawan- kawan terima bahwa Kasus Jumardi sudah P- 21, hari ini saya tegaskan, bahwa hasil koordinasi kami dengan kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, “bahwa perkara Jumardi belum P- 21 dan belum dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sambas.” Ungkap Ikhwan.

Menanggapi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat sambas, Ketua DPRD kabupaten Sambas, H. Abu bakar, didampingi Wakil DPRD Sambas, H. Arifidiar, Ferdinan Syolihin, menyampaikan, terkait dengan tuntutan Adek- adek mahasiswa dan masyarakat Sambas, pada hari ini, “kami Anggota DPRD Sambas akan segera Memanggil BKSDA Provinsi Kalbar, GAKUM, Serta Penyidik dalam kasus ini, dan pada hari ini kami lembaga DPRD Sambas akan segera melakukan rapat terkait persoalan ini.” Tutup Abu Bakar.(urai rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed