by

Pembunuhan Pengamen “Dapit” oleh Oknum Anggota TNI AD Diduga Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Keluarga Korban

Jakarta, Media Kalbar

Kuasa Hukum keluarga Almarhum Dapit menduga bahwa pembunuhan terhadap almarhum merupakan pembunuhan berencana.

Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga Almarhum Dapit melalui pers release yang disampaikan ke mediakalbarnews.com (Media Kalbar), Sabtu (10/6).

“Kami Kuasa Hukum Keluarga Korban Almarhum Dapit, Mengucapakan belasungkawa dan Turut berdukacita dan semoga alm di Terima dan Tenang bersama Bapa di surga dan keluarga di berikan ketenangan dan ketabahan serta kekuatan dari Tuhan.” Ungkap Jelani Christo, S.H., M.H

Diterangkan Bahwa pada tgl 09 Juni 2023 Pukul 08:00 WIB setelah mendapatkan informasi Kami dari LBH Majelis adat Dayak Nasional dan Aliansi Advokat Borneo Bersatu  yang di Wakili oleh Bapak Jelani Christo, S.H., M.H dan Bapak Jajang, S.H selaku kuasa hukum Korban mendatangi Polsek Senen, Jakarta pusat untuk menanyakan kebenaran terkait pemberitaan dan informasi yang beredar dan kami berbicara lansung dengan beberapa petugas polsek dan Kanit di Polsek Senen dan kemudian kami mendapatkan bahwa kejadian Penusukan tersebut benar adanya dan Korban Meninggal Dunia serta pelaku kini sudah di tangkap dan di serahkan kepada DANPOMDAM JAYA karena memang pelaku adalah Prajurit TNI AD. Kemudian kami bergegas ke RSCM untuk mendapatkan informasi terkait proses Otopsi dan prosen pemulangan Jenazah ke kampung halaman di kalimantan barat.

Korban Dapit adalah seorang pengamen di Kota Tua jakarta pusat dan Korban merupakan seorang Warga Dayak berasal  dari Kabupaten Landak Kalimantan Barat yang mana menyewakan Sound system dan penyewa adalah Pelaku pembunuhan adalah Pratu Jumaidin (AD) Oknum Prajurit TNI AD berpangkat Pratu satu.

Kejadian yang sebenarnya adalah Pelaku dan kawan kawanya yang di duga sampai saat ini berjumlah 4/5 orang adalah Masyarakat Sipil yang sampai dengan saat ini belum ada keterangan resmi proses hukum oleh aparat kepolisian terkait apakah sudah di tangkap atau belum, “Jadi ini masih simpang siur karena menurut kami dari LBH Majelis adat Dayak Nasional dan Aliansi Advokat Borneo Bersatu selaku kuasa hukum Korban. Bahwa Proses Otopsi dan Visum di RSCM sudah di laksanakan oleh Petugas RSCM Dokter Forensik dan Petugas penyidik dari DANPOMDAM JAYA. yang walaupun kami selaku kuasa hukum sangat menyesalkan pihak kuasa hukum maupun pihak keluarga tidak di libatkan padahal sebelum pelaksanaan otopsi di lakukan kami sudah di konfirmasi di bolehkan tapi kenyantaan pelaksanaanya tidak di libatkan. Namun demikian Saya setelah berdebat dengan Tim penyidik DANPOMDAM JAYA Saya Jajang, S.H perwakilan dari kuasa hukum korban di bolehkan melihat Jenazah Pasca setelah di lakukan otopsi.
hal yang sangat kami sampaikan berdasarkan Kronologi, tempat dan waktu kejadian perkara serta luka Tusuk pada Korban adalah .Kami sangat mengecam dan menolak serta membatah semua informasi yang mengatakan bahwa Korban meninggal karena Cekcok/berkelahi dan bahkan pemberitaan bahwa pelaku dalam keadaan Mabuk terpengaruh Alkohol, ini sangat memojokan Korban. Patut kami Duga memang pembunuhan ini sudah di rencanakan oleh Pelaku Dkk karena sakit hati di tagih dan tidak mau membayar sewa.” Jelas Jajang dan Jelani.

Kejadian permulaan perkara adalah Di kota tua jakarta pusat pelaku tidak mau membayar uang sewa sound system dan Korban menagih dan Korban di eksekusi di Jalan kramat Raya Senen jakarta pusat yang mana Jarak tempuh Cukup jauh dari Kota Tua. dan setelah Penusukan itu di lakukan si Pelaku DKK melarikan diri serta salah satu Rekan Pelaku membuang pisau sebagai alat bukti.
Perlu kami sampaikan bahwa perkara akan Masyarakat Dayak Kawal sampai Tuntas terutama Ormas Ormas Dayak Seperti Majelis Adat Dayak Nasional, DAD seluruh Indonesia, TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) dan ormas Dayak dan Kalimantan lainya.  Pelaku DKK di hukum seberat beratnya, di pecat secara tidak Hormat dari kesatuan, dan untuk menghormati Adat dan budaya Indonesia maka harus di laksanakan Hukum adat Dayak terlebih dahulu, dan Proses Hukum harus transparan, ” kami mendesak keras Kepada Panglima TNI Laksaman Yudo Margono dan KASAD Jenderal Dudung Abdurahman, untuk berani menindak tegas anggota yang tidak melanggar Hukum apalagi di duga merencanakan pembunuhan berencana kepada masyarakat sipil.” Tegasnya.

Jika Di dalam Hukum pidana umum Pasal 340 KUHP adalah Hukum mati dan atau seumur umur hidup maka Pengadilan pada Peradilan Militer juga kami mendesak demikian.

Dasar yang menjadi dugaan kami ini adalah murni pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :

1. Pelaku DKK sudah punya niat jahat membunuh di mulai dari lokasi kota tua jakarta pusat kemudian di eksekusi di Senen jalan Kramat Raya Jakarta pusat.( Punya waktu cukup dan tempat untuk melaksanakan rencana eskekusi) Korban di pancing Untuk mengikuti rencana pelaku DKK.)
2. Pelaku DKK sakit hati karena di tagih uang sewa.
3. Pelaku DKK membawa alat( pisau ) untuk membunuh/menghilangkan nyawa Korban
4 . Bahwa berdasarkan Luka Tusuk di lihat dari setelah Korban di Otopsi Tusukan di bagian dada menembus paru paru …yang mana jika seseorang di tusuk di bagian tersebut sudah dapat di pastikan mati/hilang nyawanya.
5. Pelaku DKK melarikan diri.

Kuasa hukum keluarga korban juga apresiasi kepada Drs. Cornelis, MH dan Karolin Magret Natasya.

“untuk berikutnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pihak pihak yang mendukung perjuangan kami Terutama kepada Bapak Dr. Cornelis, S.H., M.H dan Ibu Karolin Margaret Natasa.  (Mantan Bupati Landak) yang telah membantu proses pemulangan Jenazah Alm. Dapit.” Ucapnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed