KAPUAS HULU, Media Kalbar
Aparat gabungan dari Polsek Mentebah, unsur TNI, serta pemerintah desa melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Tekudum, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (22/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sejumlah peralatan tambang emas ilegal dengan cara dibakar di lokasi.
Penertiban dilakukan saat patroli gabungan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi mencemari aliran sungai.
Aparat menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tindakan preventif dan represif guna menekan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Kapuas Hulu.
Masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, penertiban tersebut memunculkan sorotan dari publik.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan menilai bahwa penegakan hukum terhadap PETI selama ini masih cenderung menyasar pekerja lapangan dan pemusnahan alat, sementara pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal atau aktor utama di balik aktivitas PETI belum tersentuh proses hukum.
Menurut pandangan masyarakat, aktivitas PETI dengan skala besar tidak mungkin berjalan tanpa dukungan modal, kepemilikan peralatan, serta jaringan distribusi hasil tambang yang terorganisir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keberanian aparat penegak hukum dalam menelusuri dan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama kegiatan PETI.
“Kalau yang ditindak hanya alat dan pekerja di lapangan, PETI akan terus berulang. Yang seharusnya ditindak tegas adalah pemodal dan jaringan di belakangnya,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara yuridis, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pihak yang menyuruh, membiayai, atau turut serta dalam kegiatan penambangan ilegal.
Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu, dapat menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penindakan diharapkan tidak berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap dan menindak aktor utama serta jaringan yang diduga berada di balik maraknya aktivitas PETI, sehingga penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih dan benar-benar memberikan efek jera.(*/MK )









Comment