by

Pemeriksaan Setempat Sidang Sengketa Waris Desa Pendawan

Sambas, Media Kalbar

Pada tanggal 12 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Sambas melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Jalan Gusti Hamzah Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

Sebagaimana diketahui yang menjadi Penggugat dalam perkara ini adalah Halijah melawan Kho Tjak Noi dkk. Perkara tersebut teregister melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Sbs.

Adapun yang menjadi pokok sengketa para pihak adalah Penggugat mendalilkan berhak atas objek warisan peninggalan suaminya berupa ruko dan hunian. Sementara Tergugat mendalilkan sebaliknya yakni Penggugat bukanlah ahli waris yang sepenuhnya berhak dan dugaan adanya penguasaan objek secara itikad tidak baik.

Terhadap sengketa tersebut, Majelis Hakim dalam persidangan memutuskan untuk melaksanakan pemeriksaan setempat guna mengetahui keabsahaan objek sengketa berupa tanah beserta kondisi penguasaan fisik oleh para pihak.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara yang baru akan direncanakan tahap pembuktian pada pekan depan di Pengadilan Negeri Sambas. (Hms/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed