Pontianak, Media Kalbar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr, H. Harisson, M. Kes., menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi RT PCR
“Kemenkes telah menetapkan batas harga tertinggi pemeriksaan RT PCR termasuk pengambilan swabs, yaitu untuk Jawa dan Bali Rp. 275.000 sementara untuk Luar Jawa dan Bali : Rp. 300.000. ” ungkap Harisson di Pontianak, Rabu (27/10/21).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Dirjend Pelayanan Kesehatan nomer 02.02/1/3843/2021 yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2021 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.
itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar menegaskan apabila diatas tarif tersebut, maka akan ditutup. (amad)
Comment