by

Pemilihan PJ Walikota Singkawang Dipersoalkan

Singkawang, Media Kalbar –

Salah satu tokoh pemuda kota Singkawang, Suhandi menanggapi terkait rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, yang mana dirinya mempertanyakan proses mekanisme pemilihan (PJ) Walikota Singkawang.

“Saya menilai terkait mekanisme keterbukaan informasi publik di kota Singkawang saat ini masih belum terbuka.”ungkapnya Sabtu (5/11/2022)

Hal itu disampaikan Suhandi kepada Wartawan lantaran PJ Walikota untuk pengganti Tjhai Cu Mie dengan dikeluarkannya salah Satu surat kemendagri Nomor :131.61/7204/SJ yang bersifat segera atas usulan nama penjabat kepala daerah, berdasarkan pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 UU No 10 tahun 2016.

“Berdasarkan dengan UU diatas salah satu amanat regulasi tersebut menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Singkawang melalui ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Walikota Singkawang dengan melampirkan daftar riwayat hidup.”ungkapnya

Sebagai warga kota Singkawang dirinya berharap kepada Anggota DPRD kota Singkawang selaku Perwakilan masyarakat untuk memberitahukan bagaimana mekanisme Pemilihan 3 nama calon (PJ).

“Di sisi lain, saya juga mengaku tidak memiliki gambaran apabila nanti Pj kepala daerah justru menyimpang dari program yang sudah ada.”jelasnya

“Karenanya, Saya menilai diperlukan mekanisme pertanggungjawaban kepada Pj kepala daerah usulan Anggota DPRD itu.
Jangan seolah olah membeli kucing dalam Karung.”jelasnya lagi (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed