Kubu Raya, Media Kalbar
Seorang pemilik toko bangunan di Jalan Arteri Supadio berinisial AK diduga kebal hukum setelah membeli dan menampung arang kayu asal Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat 2 September 2026.

Dari informasi yang beredar, AK sempat dipanggil Polres Kubu Raya dan dimintai keterangan terkait membeli dan menampung arang kayu asal Batu Ampar.
Pantauan di lapangan, AK masih terlihat santai di toko dan arang kayu yang berada di dalam gudang dan yang berada di toko juga tidak terlihat di _police line_.
AK saat dikonfirmasi mengatakan, arang kayu tersebut dibeli dari seorang berinisial UD yang merupakan petugas Kehutanan.
“Arang kayu ini aku beli dari orang Kehutanan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Selasa 29 September 2026 terpantau ada satu unit kapal melakukan aktivitas pembongkaran puluhan ton arang kayu di dermaga Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya.
Arang kayu tersebut dimuat ke dalam mobil pickup dan diantar ke sebuah gudang di Jalan Arteri Supadio yang diketahui gudang tersebut milik AK.
Terkait peredaran arang kayu, sebelumnya TNI AL telah mengamankan ratusan ton arang kayu dan kapal sebagai sarana angkut.
Dari pengungkapan kasus arang kayu tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Mempawah telah menjatuhi hukuman bersalah terhadap para pelaku.
Kemudian, TNI AL bersama Tim Gabungan bulan Februari 2026 telah menggagalkan 74 ton arang kayu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson belum bisa dikonfirmasi. (*/Amad)











Comment