by

Pemkab Melawi Akan Laksanakan Kebijakan SKB 4 Menteri Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Melawi, Mediakalbarnews.com – Pemerintah Kabupaten Melawi akan melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dimana Pemerintah Pusat mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang, yang dimulai pada Juli 2021.

Kebijakan tersebut berdasarkan SKB 4 menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam penjelasannya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap tenaga pendidik. Dia menambahkan vaksinasi akan diprioritaskan untuk sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta hingga akhir Juni 2021.

“Target pemerintah, tenaga pendidik selesai di vaksin bulan juli 2021. Namun kalau sudah zona hijau, awal tahun ini, 2021 sudah boleh melakukan belajar tatap muka”, ujarnya.

“Saat ini, di dunia 85% sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Ketika tidak belajar tatap muka, maka satu generasi akan terbelakang. Ada banyak yang putus sekolah dan di Indonesia hanya sekitar 22% belajar tatap muka,” tambahnya.

Oleh karena itu, setelah program vaksinasi selesai, Kemdikbud mewajibkan layanan belajar tatap muka, namun orangtua boleh memilih anaknya untuk mengikuti belajar tatap muka terbatas ataupun secara daring.

Mendikbud juga mengingatkan agar sekolah wajib menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, serta membatasi peserta didik dengan maksimal peserta didik sebanyak 18 orang siswa atau dibagi menjadi dua kelas tergantung kebijakan sekolah, dan apabila ada infeksi, sekolah bisa ditutup sementara. Dan terkait kegiatan ekstrakurikuler, Mendikbud masih melarang diadakannya aktivitas tersebut.

“Mulailah belajar tatap muka dan laksanakan protokol kesehatan dengan ketat, sekolah juga harus selalu memberikan penjelasan terkait protokol kesehatan dan bekerjasama dengan satgas covid-19 di daerahnya masing-masing. Pastikan anak-anak Indonesia bisa belajar dengan aman dan selamat. Kita harus mengembalikan anak kita kesekolah”, katanya.

Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, dan Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen yang mengikuti bersama video conference secara langsung keputusan bersama 4 menteri tersebut, selasa (30/03/2021) meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi untuk mempelajari dan menjalankan kebijakan yang sudah diputuskan bersama melalui SKB 4 Menteri tersebut.

Bupati meminta segala sarana dan prasarana terkait penerapan protokol kesehatan di sekolah harus diperketat, termasuk koordinasi dengan Satgas Covid-19 di Kabupaten Melawi harus diperkuat. Terkait vaksinasi, saat ini Pemerintah Kabupaten akan melakukan vaksinasi tahap ke-3 kepada 2.100 orang dengan sasaran petugas pelayanan publik termasuk kepada tenaga pendidik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, Joko Wahyono yang juga ikut menghadiri vidkon tersebut menegaskan bahwa sesungguhnya Melawi sudah menyelenggarakan belajar tatap muka dari Januari 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, menurutnya, Dinas Pendidikan akan segera membuat edaran terkait pembelajaran tatap muka di Melawi, termasuk panduan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tersebut.

“Selama ini kita belajar melalui daring, internet maupun saluran lainnya. Namun sekarang kita menekankan untuk belajar tatap muka secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat”, ungkapnya.

Sumber : Humas Pemkab. Melawi

Publis : Bagus Afrizal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed