Pontianak, Media Kalbar
Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan yang menerapkan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai menggunakan QRIS, disertai rencana pemasangan portal otomatis di Pelabuhan Seng Hie, dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar digitalisasi retribusi tetap berjalan berdasarkan landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat maupun pengguna jasa pelabuhan.
Menurut Herman Hofi, setiap pemungutan retribusi daerah wajib memiliki payung hukum yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap pemungutan retribusi daerah wajib memiliki payung hukum yang sah dan jelas,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar.
Ia menilai, peralihan dari sistem pembayaran tunai menuju digital melalui QRIS merupakan langkah tepat untuk meminimalisir potensi kebocoran PAD.
Dengan sistem digital, pembayaran masyarakat diharapkan dapat tercatat secara lebih transparan dan masuk ke kas daerah secara real-time, sehingga mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam proses pemungutan retribusi.
Namun demikian, Herman Hofi mengingatkan Pemkot Pontianak agar tidak hanya berfokus pada aspek penarikan retribusi.
Menurutnya, kesiapan teknis di lapangan harus menjadi perhatian serius, terutama jika nantinya portal otomatis mulai diterapkan di kawasan Pelabuhan Seng Hie.
“Pemkot tidak boleh hanya berfokus pada penarikan retribusi. Harus ada antisipasi apabila terjadi kendala teknis maupun pengguna jasa yang belum memahami teknologi digital,” ujarnya.
Ia menilai gangguan sistem, keterbatasan jaringan, hingga masyarakat yang belum terbiasa menggunakan QRIS berpotensi menimbulkan antrean dan mengganggu aktivitas keluar-masuk pelabuhan.
Karena itu, perpanjangan masa sosialisasi harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan edukasi kepada seluruh pengguna jasa Pelabuhan Seng Hie.
Pemkot juga dinilai perlu memastikan tersedianya sarana pendukung serta petugas yang dapat memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat apabila mengalami kesulitan saat melakukan pembayaran digital.
Herman Hofi menegaskan, digitalisasi retribusi pada dasarnya merupakan langkah maju dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan.
Namun, penerapan teknologi harus tetap berorientasi pada pelayanan publik.
“Digitalisasi retribusi adalah langkah maju untuk transparansi tata kelola keuangan daerah. Tetapi pemerintah juga harus selalu menjamin kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang bertujuan menata dan meningkatkan transparansi pengelolaan Pelabuhan Seng Hie justru menimbulkan persoalan baru karena kurangnya kesiapan teknis dan sosialisasi.
“Jangan sampai niat baik menata pelabuhan justru terkendala akibat kurangnya kesiapan teknis dan sosialisasi di lapangan,” pungkas Herman Hofi. (*/Amad)











Comment