by

Pemuda Pancasila Geruduk Kantor Finance, Protes Mobil Warga Dilelang Tanpa Prosedur

Pontianak, Media Kalbar

Puluhan anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya yang dipimpin langsung oleh Ketua Komando Inti (KOTI) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kubu Raya, Karsana, mendampingi seorang warga bernama Mardiati mendatangi kantor finance Bank Mandiri, Selasa (11/6/2025)

Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pelunasan tunggakan angsuran kendaraan mobil jenis Hilux KB 8875 DC milik Mardiati yang sebelumnya ditarik secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Bank Mandiri.

Menurut Karsana, pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp22,9 juta, termasuk denda dan biaya penarikan sebesar Rp15 juta, untuk melunasi seluruh kewajiban dan mengambil kembali kendaraan tersebut. Namun setibanya di kantor finance, mereka justru mendapat kabar bahwa mobil tersebut telah dilelang.

“Mobil ini kami niatkan untuk ditebus. Kami sudah siapkan dananya. Tapi ketika kami sampai di sini, kami dapat kabar mobilnya sudah dilelang tanpa pemberitahuan kepada Ibu Mardiati sebagai pemilik. Ini kami anggap sebagai bentuk perampasan dan pemerasan. Kami akan laporkan ke Polda Kalbar,” tegas Karsana.

Diketahui, mobil pickup Hilux KB 8875 DC milik Mardiati ditarik paksa oleh empat orang pria yang mengaku sebagai debt collector di kediamannya di Desa Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Suami Mardiati, Ryan Setiawan, menjelaskan bahwa penarikan dilakukan tanpa disertai surat tugas maupun berita acara resmi. Bahkan menurutnya, pihak debt collector sebelumnya berjanji akan memberikan waktu maksimal satu minggu untuk pelunasan.Keterlambatan Ansuran selama Empat Bulan.

“Tidak ada surat tugas, tidak ada berita acara penarikan. Kami juga tidak pernah diberi tahu bahwa mobil itu akan dilelang. Padahal kami sudah komunikasikan dan minta waktu pelunasan karena istri saya sedang mengalami musibah—cucunya menyiram minyak panas ke tubuhnya hingga luka serius,” ungkap Ryan.

Ryan dan Mardiati menilai bahwa proses penarikan hingga pelelangan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar dan bertentangan dengan hukum. Mereka menyesalkan sikap pihak finance yang tidak memberikan penjelasan dan hak klarifikasi kepada konsumen.

Pemuda Pancasila dalam pernyataannya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat kepolisian menindak tegas praktik-praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.

“Kami mendesak penegak hukum untuk menindak tegas debt collector nakal. Berdasarkan PMK No.130/PMK.010/2012 dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011, penarikan kendaraan harus memenuhi syarat hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tegas Karsana.

Pemuda Pancasila juga menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen penagihan yang mereka bawa sebagai bentuk itikad baik pelunasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak finance Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dari pihak Mardiati dan pendampingan Pemuda Pancasila. (MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed