Kubu Raya, Media Kalbar
Tindakan pemasangan portal di salah satu jalan umum Tepat Perbatasan kota Jalan Karya Menuju Kejalan Ujung Padang ke arah Kota Pontianak yang diduga dibangun menggunakan dana pemerintah memicu polemik dan kecaman dari berbagai pihak. Sebagaimana diberitakan oleh Media Kalbar beberapa waktu lalu, jalan yang seharusnya dapat diakses secara bebas oleh masyarakat justru dipasangi portal oleh oknum warga.
Tak berhenti di situ, anak dari oknum pemasang portal berinisial NR justru melontarkan tudingan tidak berdasar kepada wartawan Media Kalbar, Ismail Djayusman, melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 17.27 WIB.
Dalam pesan tersebut Inisial NR menuduh Ismail menyebarkan berita bohong (hoaks) dengan menulis, “Bapak sendiri kan yang share berita hoax itu di grup?!” Tak hanya itu, NR juga berupaya membenarkan pemasangan portal dengan klaim sepihak bahwa jalan tersebut tidak dibangun dengan bantuan pemerintah.
Yang lebih memprihatinkan, NR diduga melecehkan profesi wartawan dengan pernyataan bernada merendahkan Profesi jurnalis: “Profesional dong pak jadi wartawan.. saya tau bapak nih yg mana orangnya.” Ungkapan ini mencerminkan sikap arogan sekaligus minim pemahaman akan fungsi pers dalam sistem demokrasi.
Padahal, berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun tim Media Kalbar, jalan sepanjang kurang lebih 80 meter tersebut telah dibangun menggunakan dana pemerintah, melalui program aspirasi salah satu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Anggaran yang digunakan berasal dari pajak rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan individu atau kelompok tertentu.
Oleh karena itu, pemasangan portal di jalan umum tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyebutkan:
“Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana karena menghambat hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik.
Lebih lanjut, tindakan Dugaan intimidatif terhadap jurnalis juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) dijelaskan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah (Rp500.000.000,00).”
Atas dasar itu,Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan Kelokasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara serius. Baik dalam bentuk penguasaan jalan umum secara ilegal, maupun dalam upaya menghalangi tugas jurnalistik.
Kebebasan pers adalah fondasi utama demokrasi. Setiap upaya membungkam, menekan, atau mengintimidasi wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap hak publik atas informasi.
Jangan biarkan hukum dikangkangi oleh arogansi.”(**MK)
Comment