by

Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan PSDKP Pontianak, Dirjen PSDKP: 1.242 Kapal Nelayan Kalbar Terindentifikasi Gunakan Jaring Trawl

Kubu Raya, Media Kalbar

PSDKP Pontianak melaksanakan pemusnahan sejumlah barang hasil pengawasan Kelautan dan perikanan di Kalbar. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han., bersama Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Danlantamal XII Pontianak, Polairud Polda Kalbar serta jajaran PSDKP Pontianak di Halaman Pangkalan PSDKP Pontianak, Selasa (17/10).

Adapun barang yang dimusnahkan sesuai yang diungkapkan Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han.,  yaitu, Jaring Trawl 15 Set, 1,7 Ton obat produksi Cina yang belum teregistrasi di KKP, Jenis Ikan infasif jenis Aligator yang merupakan ikan predator ikan lainnya.

Terkait alat tangkap jaring trawl yang dimusnahkan, Dirjen PSDKP  menjelaskan bahwa ada 1.242 Kapal nelayan di Kalbar dibawah 10 GT terindentifikasi menggunakan alat tangkap Trawl mini.

“Sesuai Permen 18 tahun 2021 bahwa alat tangkap trawl termasuk jenis alat tangkap yang dilarang, tidak ramah lingkungan, tadi ada 15 set yang dimusnakan.” Kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han., kepada sejumlah awak media di PSDKP Pontianak, selasa (17/10).

Dijelaskannya bahwa untuk meminimalisir penggunaan trawl tersebut perlu kesadaran semua pihak terutama nelayan dan pengusaha perikanan, karena memang mini trawl ini tidak ramah lingkungan, merusak ekosistem  laut yang  berdampak berkelanjutan biota ekosistem laut di Kalbar. “Jangankan ikan, kelereng pun ikut terjaring dengan trawl ini.” Ujarnya.

Diterangkan jalur di perairan atau laut Kalbar jalur 1 (1-4 mil), 2 (4-12 mil), 3 (12 mil keatas), “kapal-kapal kita akan memantau kapal 10 GT keatas wajib menggunakan VMS, agar termonitor kapan pulangnya, berapa hasil tangkapan, sehingga tercatat.” Terangnya.

Sementara untuk sangsi administrasi kapal nelayan kecil ijinnya di Daerah, PSDKP Pontianak koordinasi dengan Pemda Kalbar, “alat tangkap dimusnahkan, dengan harapan tidak lagi menggunakan Trawl, termasuk penyetrum, zat kimia votasium, kalau masih menggunakan sanksinya ada.” Tandasnya.

Terkait kapal Cantrang, Dirjen PSDKP KKP menegaskan bahwa itu memang tidak boleh atau dilarang, Kapal Cantrang tersebut banyak dari Pantura. Pihaknya sudah meminta Kapal-kapal dari Pantura ini mengunakan alat tangkap JTB, namun ketika dilaut bagaimana modusnya Kantongnya di angkat, jadilah Cantrang.

“Sudah kita tugaskan Pangkalan PSDKP Pontianak  untuk mengawal nelayan Kalbar, supaya nelayan cantrang tidak masuk perairan Kalbar terutama dibawah 12 mil.” Tegasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed