by

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank BNI 46 Oleh Kejaksaan Kalbar Diindikasi Kurang Cermat Dan Profesional

Pontianak, Media Kalbar

Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) untuk menyampaikan kritisnya terhadap Kinerja Kejati Kalbar dalam Penanganan Kasus Korupsi Bank BNI 46 yang diindikasikan kurang Cermat
“Penanganan Kasus Korupsi Bank BNI 46 yang diindikasikan kurang Profesional oleh Kejati Kalimantan Barat dalam Penetapan Tersangka kepada Sdr T M, Karena menurut Hasil Investigasi LAKI terkesan Terburu-buru dan kurang cermat . Dimana Penetapan Tersangka Sdr T M sebelum adanya Laporan Kerugian keuangan Negara dari BPK RI Pusat. Predikat ini disandang oleh 2 Mantan Karyawan BNI 46
( T M dan J ) dan 1 dari Pihak Debitur (W) dan ketiganya Tidak di Tahan.” Ungkap Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah, SH kepada awak media antaranya mediakalbarnews.com / Media Kalbar, Senin (2/1/23).

Dikatakan lebih lanjut T M awalnya sekitar bulan April 2018 di tempatkan sebagai PGS (Pegawai Sementara) RM (Relationship Manager) bagian Analisa Kredit BNI 46 bersama Juliansyah yang sudah menjabat sebagai SRM (Senior Relationship Manager) Analisa Kredit. Bertepatan Ketika itu Debitur W sebagai Dirut PT MJL (Mulia Jaya Line) telah menerima fasilitas Kredit SKC sebesar Rp. 3 M untuk Proyek Proverti/Konstruksi Real Estate dengan rincian KMK Plafond Rp. 2.5 Milyar Rupiah KMK R/C Rp. 500 Juta rupiah total kredit Rp. 3 M dengan jaminan Bangunan Jalan Johar Pontianak. Pada bulan April 2018 PT MAP dan PT MJL mengajukan Penambahan Kredit untuk modal kerja Pembangunan rumah subsidi .

“Sekitar bulan Desember 2018 T M dan J  Berhenti sebagai Karyawan Bank BNI 46 karena keduanya telah memiliki kerjaan baru di Perusahaan. Kepala Cabang BNI 46 ketika itu Bapak Ari Nugroho, Supervisor Sdri Lina dan Analisa Kredit Sdri Devia. Tahun 2017 dilakukan Reviuw terhadap kredit dimana jangka waktu Kredit 30 September 2017 akan berakhir pada 29 September 2018.
Pada Tahun 2018 telah dilakukan penambahan fasilitas kredit oleh Bank BNI 46 SKM menjadi total sebesar 21 Milyar dengan gabungan antara Debitur W (Dirut PT MJL ) Rp. 9 M dan AS Rp. 9 M (Dirut PT MAP) hingga total menjadi 21 Milyar dengan jaminan tambahan Bangunan Pal 9 Kabupaten Kubu Raya, Bangunan Sungai Raya Dalam dan Bangunan Jalan Purnama serta Bangunan Jalan Johar. Kepala Bank saat itu dijabat oleh Yohanes W, Kepala Resiko Tapi Fansa, Pimpinan Kelompok Sumardi, CRM Andar Sujatmiko, dan Analisa Kredit dijabat oleh T M (PGS) dan J serta sebagai Admin adalah Sdri Okta Arsandi.” Tuturnya.

Dijelaskan  bahwa Diketahui Pada tahun 2019 terjadi pemisahan Group antara W Dirut PT MJL dan AS Dirut PT MAP. Sdr W Dikeluarkan sebagai Dirut PT MAP. Dan Sdr AS Dirut telah menarik Jaminannya , sedangkan fasilitas kreditnya masih berlangsung. Pada tahun yang sama 2019 Sdr W Dirut PT MJL diketahui juga telah melakukan penebusan jaminan sebanyak 43 unit senilai lebih kurang Rp. 2 M dan tahun yang sama pihak Bank mencairkan pinjaman kepada W lebih kurang sebesar Rp. 2 M. keanehan muncul Ketika terjadi pemisahan group antara W dan AS ini. “Harusnya keduanya mengacu pada AD ART Perusahaan dan terikat pada Perjanjian Kredit. Sebelum terjadi pelunasan tidak boleh dilakukan pemisahan apalagiDebitur menarik diri dari Bank. Bila dicermati dan di Analisa bahwa pada tahun 2019 ini terjadi indikasi pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Untuk Sdr TM  sebagai PGS Anasia Kredit jelas Tidak memiliki tanggung jawab moral dan moril terhadap kasus ini, sehingga tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengajukan resign pada bulan November 2018 dan diberikan surat PHK pada bulan Januari 2019 dengan alasan Indispliner atau tidak masuk kerja 3 hari bertueut turut” jelasnya.

Berdasarkan itu Menurut Burhanuddin, Kesimpulan kajian LAKI yang bersifat non formal :
Pertama, Bila Kejaksaan menetapkan Tersangka akibat terjadinya Kredit macet dan nilai jaminannya masih melebih dari Nilai Pinjaman, tentu belum bisa dikatagorikan termasuk Unsur Tindak Pidana Korupsi, karena pihak Bank bisa melakukan upaya penyelamatan Kredit melalui Penjualan asset dibawah tangan atau dilakukan lelang oleh Bagian Penyelamatan Kredit pada Bank BNI 46
Kedua, Bila Kejaksaan menetapkan tersangka akibat Perbuatan terjadinya Penebusan Jaminan baik oleh Sdr AS Dirut PT MAP dan Sdr W Dirut PT MJL yang dilakukan oleh pihak Pejabat Bank BNI 46 tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara dan telah memiliki fakta hukum sesuai dengan pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi maka Penyidik sudah melakukan Penyidikan secara Profesional.
Ataupun bisa termasuk unsur Pasal 2 dan Pasal 3 apabila Nilai Pinjaman lebih besar daripada Nilai Jaminan sehingga terjadi kerugian negara.
Ketiga, Bila Kasus Korupsi itu akibat terjadi pada tahun 2019 maka layak Sdr T M sebagai PGS Analisa kredit harus dibebaskan bersyarat dan membersihkan dari segala tuntutan bersyarat karena telah berhenti sebagai karyawan Bank BNI 46 sejak Bulan Desember 2018 karena tidak ada korelasi hukumnya dengan Perbuatan Pidana pada Tahun 2019. Hal ini tentu menghindari dari kekecewaan public terhadap Kinerja Lembaga Kejaksaan.
Sedangkan 4 Tersangka karyawan Bank BNI 46 aktif dan 1 tersangka dari pihak swasta telah ditetapkan sejak adanya Laporan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Pusat. Dan Oleh Kejati Kalbar telah melimpahkan berkasnya dan P21 ke Kejari Pontianak. Oleh Kejari Pontianak telah dilakukan Penahan Kota selama 20 hari (sampai 2 Januari 2023).

“Bila dilihat dari kasus ini memang aneh dan sangat istimewa, dimana masih banyak pihak yang memiliki tanggungjawab dalam pemberian fasilitas kredit ini belum tersentuh oleh hukum, dan bahkan sangat istimewa karena para tersangka korupsi tidak di tahan. Hal ini sudah menciderai tujuan para penggiat pemberantasan korupsi, dimana komitmen kita adalah apabila ada pelaku korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka segera di tahan sebagaimana dilakukan oleh pihak penegak hukum lainnya, karena dengan ditahannya pelaku korupsi maka akan adanya efek jera bagi para pelaku untuk melakukan korupsi.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed