“Hapus Norma Adat Tanpa Solusi Pengganti, Petani Pedalaman Rawan Terjerat Hukum”
Pontianak, Media Kalbar
Menyikapi pernyataan presiden agar pemda Provinsi Kalbar membatalkan perda No.1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal menimbulkan persoalan baru di masyarakat kalbar.
” Instruksi pencabutan regulasi daerah tersebut tidak bisa main cabut begitu saja, hal ini perlu dicermati secara substansial agar tidak memicu konsekuensi sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat dipedalaman dan peladang tradisional di Kalbar yang sudah berlangsung puluham dan bahkan ratusan tahun,” ungkap Dr. Herman Hofi Munawar, Minggu (23/8/2026).
Menurut Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik ini bahwa Perda No.1 tahun 2022 sebenarnya hanya mengizinkan pembakaran lahan terbatas (maksimal 2 hektar per KK) khusus di tanah mineral dengan syarat pembuatan sekat api, kearifan gotong-royong, dan izin lokal.
“Perda tersebut melarang keras aktivitas pembakaran di lahan gambut. Sementara itu, sumber utama kabut asap tebal dan kebakaran hebat yang meluas umumnya dipicu oleh penyebaran api bawah tanah di ekosistem gambut serta area konsesi yang terabaikan, bukan lahan pertanian masyarakat,” ujarnya.
Herman Hofi Munawar menerangkan bahwa Bencana karhutla terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap oknum pembakar ilegal bukan karena peladang tradisional.
Sikap pemerintah pusat dalam mengatasi krisis bencana ekologi dapat dipahami. “Namun, menghapus norma perlindungan adat secara mendadak tanpa menyediakan solusi pengganti berpotensi menimbulkan dampak serius. Petani lokal terkesan tampa ada perlindungan hukum, masyarakat pedalaman yang menggantungkan hidup dari pertanian tradisional berisiko terjerat hukum saat memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” terangnya.
Bukankah pemerintah pusat memahami bahwa Teknologi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar memerlukan biaya tinggi dan sarana mekanisasi yang sangat mahal.
” Sementara pemerintah tidak ada bantuan yang jelas terkait hal itu, tentu saja adanya pencabutan perda tersebut akan berakibat ketahanan pangan lokal dan merusak budaya lokal. Langkah pemerintah pusat ini berpotensi merenggangkan hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat yang merasa tradisinya terabaikan,” ungkapnya.
Menurut Herman, Pemerintah dan DPRD Kalimantan Barat sebaiknya segera merumuskan formulasi kebijakan yang seimbang. Kebijakan publik yang bijak tidak perlu menghapus pengakuan kearifan lokal yang dijamin Konstitusi.
Solusi dapat difokuskan pada moratorium sementara di puncak musim kemarau ekstrem, serta adanya penguatan teknologi pertanian modern bagi petani lokal, serta penegakan hukum yang tegas pada perusahan perkebunan yang melakukan pembakaran hutan. (Amad)







Comment