PONTIANAK, Media Kalbar — Uang publik terus dikucurkan untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan, tetapi masyarakat Kalimantan Barat kembali harus menghirup asap. Di tengah karhutla yang berulang pada 2026, Ketua Umum BPM Kalbar Gusti Edy mendesak Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar seluruh aliran anggaran karhutla—dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Menurut Gusti Edy, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa besar anggaran yang disediakan pemerintah. Publik harus mengetahui bagaimana uang tersebut dibelanjakan, siapa yang mengelolanya, kegiatan apa yang dibiayai, bagaimana pelaksanaannya, serta apa hasil nyata yang diterima masyarakat.
Sebab ketika uang rakyat sudah dibelanjakan, pertanggungjawabannya bukan milik pemerintah semata. Itu hak publik.
Gusti Edy meminta pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap anggaran pencegahan dan penanganan karhutla Kalimantan Barat sepanjang 2026, termasuk anggaran yang tersebar pada berbagai instansi dan kegiatan.
Ia mendorong aparat memeriksa dokumen perencanaan, pengadaan barang dan jasa, kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran, laporan pertanggungjawaban hingga hasil kegiatan di lapangan.
“Anggaran karhutla harus diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawabannya. Masyarakat berhak tahu ke mana uang tersebut digunakan dan apa hasilnya,” kata Gusti Edy.
Desakan itu menguat karena karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalbar. Asap kembali menjadi ancaman bagi masyarakat, sementara berbagai program kesiapsiagaan dan pencegahan telah dilakukan pemerintah sebelum maupun selama musim kemarau.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi keras: jika anggaran pencegahan sudah tersedia dan berbagai kegiatan sudah dilaksanakan, mengapa kebakaran kembali terjadi dan masyarakat kembali menjadi korban asap?
Pertanyaan tersebut, kata Gusti Edy, tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai tuduhan adanya korupsi. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan, tepat sasaran dan menghasilkan manfaat yang dapat diukur.
Namun jika audit menemukan indikasi penyimpangan, manipulasi, mark-up, kegiatan fiktif atau bentuk pelanggaran lain, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Uang publik harus ditelusuri. Jika ada pelanggaran hukum, pertanggungjawaban hukumnya juga harus jelas.
Gusti Edy juga meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kegiatan pemadaman ketika api sudah membesar. Audit perlu melihat keseluruhan rantai program: pencegahan, patroli, kesiapsiagaan, sosialisasi, pengadaan peralatan, operasional pemadaman, pemantauan titik panas, penanganan kawasan gambut hingga kegiatan pascakebakaran.
Sebab keberhasilan anggaran tidak semestinya hanya diukur dari terserapnya dana.
Anggaran bisa saja terserap 100 persen. Tetapi jika kebakaran terus berulang dan warga kembali menghirup asap, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya dibeli oleh uang tersebut?
BPM Kalbar meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jika tidak ditemukan penyimpangan, pemerintah juga perlu menjelaskan hasil audit agar publik memperoleh kepastian.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Yang dipersoalkan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Yang dipersoalkan adalah hubungan antara uang yang dibelanjakan dan keselamatan masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Gusti Edy menegaskan, masyarakat Kalimantan Barat tidak seharusnya setiap tahun menghadapi siklus yang sama: anggaran disiapkan, apel kesiapsiagaan digelar, berbagai kegiatan pencegahan dilakukan, kebakaran muncul, asap menyebar, lalu masyarakat kembali diminta bersabar menghadapi dampaknya.
Karena itu, BPM Kalbar meminta Mabes Polri dan KPK melihat persoalan karhutla dari dua sisi sekaligus: api yang membakar lahan dan uang publik yang digunakan untuk mencegah serta menanganinya.
Selain itu ketua BPM Kalbar Gusti Edy Menegaskan dan meminta selamatkan APBD Kalimantan barat “ serta jangan peladang kecil atau Masyarakat yang hanya berladang sellau di kambing hitam dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan “ namun setiap Perusahaan besar tidak pernah di tindak tegas paling membayar denada “ di kenakan admistrasi saja .
Api membakar hutan. Asap mengancam kesehatan. Tetapi jika uang publik yang seharusnya digunakan untuk mencegah bencana tidak menghasilkan pencegahan yang efektif, maka pertanggungjawaban atas anggaran tersebut juga wajib dibuka.
Pertanyaan akhirnya tegas:
Berapa uang publik yang telah dikucurkan untuk karhutla Kalbar pada 2026, ke mana uang itu mengalir, apa hasilnya, dan mengapa masyarakat masih harus menghirup asap? BPM Kalbar meminta jawaban itu tidak berhenti di meja birokrasi. Mabes Polri dan KPK diminta turun memeriksa. (*/Amad)











Comment