Pontianak, Media Kalbar
Penetapan tersangka terhadap Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak dalam dugaan kasus dana hibah dinilai prematur.
Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum, menilai langkah penyidik tersebut bersifat prematur karena belum memenuhi sejumlah unsur hukum yang mendasar dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Herman, dalam kasus ini seharusnya penetapan tersangka didasarkan pada tiga pilar utama hukum, yakni kepastian kerugian negara, prosedur audit resmi, serta karakteristik penggunaan dana hibah.
Ia menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, khususnya yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi.
Hal ini juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus sudah benar-benar terjadi. Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.
“Kerugian negara tidak boleh hanya berdasarkan dugaan atau hitungan internal. Harus ada angka yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Herman Hofi Munawar di dampingi Andi Hariadi saat konfrensi pers, Kamis, 05 Maret 2026
Secara prosedural, Herman menjelaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK.
Sementara lembaga lain seperti BPKP maupun Inspektorat hanya berfungsi sebagai pihak yang membantu koordinasi atau melakukan audit pendahuluan.
Karena itu, jika angka dugaan kerugian sebesar Rp1,1 miliar ditetapkan hanya berdasarkan asumsi atau hitungan internal tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK, maka penetapan tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika angka Rp1,1 miliar itu muncul tanpa LHP BPK, maka unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi secara hukum. Penetapan tersangka menjadi prematur,” ujarnya.
Selain itu, Herman juga menilai penyidik telah melakukan penyempitan tafsir terkait masa kerja Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada.
Menurutnya, penyidik seharusnya meminta klarifikasi dari Bawaslu RI terkait Surat Edaran yang mengatur tata kerja Bawaslu di daerah.
Ia menegaskan bahwa secara administratif tugas Bawaslu tidak berhenti saat penetapan pemenang Pilkada, tetapi tetap berjalan hingga masa berlakunya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berakhir.
Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah yang bersumber dari APBD.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana hibah juga dapat digunakan untuk kegiatan pasca pemungutan suara, seperti:
evaluasi pengawasan
penyusunan laporan akhir
penguatan kelembagaan
“Selama masa berlaku NPHD masih berjalan, penggunaan dana untuk kegiatan operasional yang relevan adalah sah secara administrasi,” jelasnya.
Herman menilai penyidik keliru jika menganggap tugas Bawaslu berakhir seketika setelah penetapan pemenang Pilkada.
Menurutnya, secara struktural Bawaslu masih memiliki sejumlah kewajiban setelah tahapan tersebut, di antaranya:
melakukan evaluasi pengawasan
menyusun laporan akhir komprehensif
melakukan koordinasi lintas lembaga
Bahkan penggunaan dana hibah seringkali dipandu oleh Surat Edaran Bawaslu Pusat, yang memungkinkan penggunaan dana untuk kegiatan penguatan kelembagaan, pembayaran honorarium panitia tingkat kecamatan (Panwascam) yang tertunda, hingga rapat evaluasi akhir tahun.
Karena itu, selama NPHD masih berlaku, penggunaan dana tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Terkait adanya pengembalian dana sebesar Rp600 juta, Heeman menilai hal tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pengakuan adanya tindak pidana.
Menurutnya, pengembalian dana tersebut harus dilihat dalam konteks Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pemerintah Kota sebagai pemberi hibah.
Jika pengembalian dilakukan dalam mekanisme LPJ rutin, maka hal itu merupakan bentuk kepatuhan administratif, bukan pengakuan atas perbuatan melawan hukum.
Bahkan menurutnya, jika benar terdapat sisa dana sebesar Rp1,1 miliar yang tidak dikembalikan dan dianggap bermasalah, seharusnya sudah ada teguran dari inspektorat atau Pemerintah Kota.
“Faktanya tidak ada persoalan dari sisi administrasi daerah. Artinya pemerintah kota memahami bahwa penggunaan dana tersebut masih berada dalam koridor sistem keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa adanya sisa anggaran yang kemudian dikembalikan justru menunjukkan mekanisme pengendalian internal di Sekretariat Bawaslu berjalan sebagaimana mestinya.
Herman menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak mendahului kepastian administratif.
Jika selisih penggunaan anggaran masih dalam proses audit atau masih dalam perdebatan interpretasi aturan penggunaan dana hibah sesuai Surat Edaran Bawaslu Pusat, maka langkah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dinilai terlalu terburu-buru.
“Tanpa adanya angka pasti kerugian negara dari BPK, maka dalil kerugian negara dalam kasus ini masih bersifat spekulatif,” tegasnya. (*/Amad)










Comment