by

Pengacara Yuni Sikala ‘BONGKAR HABIS’ Klarifikasi Kejati Kalbar Soal Duit Raib RP. 2,9 Miliar

SINTANG, MEDIAKALBAR

SKANDAL HUKUM KALBAR MEMANAS! Polemik yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dan penasehat hukum Ir. Yuni Sikala Kope, Erwin Siahaan, SH, terkait hilangnya uang pengganti (UP) sebesar Rp2,9 miliar dalam kasus korupsi pupuk tahun 2015, memasuki babak baru yang semakin menarik perhatian publik.

Erwin Siahaan, dengan argumentasi yang terstruktur dan nada bicara yang penuh keyakinan, secara komprehensif membantah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Kejati Kalbar.

Bantahan keras dari Erwin Siahaan ini didasarkan pada ketidaksesuaian antara pernyataan Kejati dengan fakta hukum yang tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA).

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki tendensi untuk menghancurkan karier siapapun, melainkan fokus pada upaya meluruskan informasi yang dianggap tidak akurat dan mengungkap kebenaran berdasarkan fakta hukum.

” Kami tidak memiliki agenda pribadi untuk menyerang atau menghancurkan karier individu tertentu. Fokus kami sepenuhnya adalah pada penegakan hukum yang benar dan sesuai dengan fakta yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Klarifikasi yang kami sampaikan adalah respons atas informasi yang kami yakini tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Erwin Siahaan saat ditemui awak media ini langsung di ruang kerjanya, Kamis ( 08/05/2025 ).

Analisis Mendalam Putusan MA: Pilar Utama Bantahan Pengacara

Erwin Siahaan kembali mengurai secara detail amar putusan MA Nomor: 1807 K/PID.SUS/2017, yang menurutnya menjadi fondasi utama dalam membantah klaim Kejati Kalbar. Ia menjelaskan bahwa putusan tertinggi di Indonesia itu secara jelas memerintahkan perhitungan uang pengganti dengan dana sebesar Rp2,9 miliar yang telah dikembalikan:

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.827.998.564,00 (delapan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.910.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah)”.

” Kalimat ‘diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan’ ini adalah bahasa hukum yang sangat jelas dan tidak ambigu. Mahkamah Agung, sebagai puncak dari sistem peradilan kita, telah menetapkan fakta ini. Bagaimana mungkin Kejati Kalbar, sebagai bagian dari aparat penegak hukum, justru menyangkalnya? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pemahaman dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan,” analisis Erwin Siahaan dengan nada kritis.

Misteri Aliran Dana Junaidi Wongso ke Harry Purnomo: Pertanyaan yang Belum Terjawab

Erwin Siahaan juga menyoroti adanya fakta dalam judex factie mengenai fotokopi bukti transfer dana dari Junaidi Wongso ke rekening Harry Purnomo. Ia menekankan bahwa hal ini memunculkan pertanyaan penting terkait status dan peran kedua individu tersebut dalam konteks pengembalian dana.

” Adanya transfer dana dari Junaidi Wongso ke rekening Harry Purnomo yang kemudian dirampas sebagai barang bukti oleh pengadilan adalah sebuah fakta yang tidak bisa diabaikan. Pertanyaannya adalah, apa hubungan antara Junaidi Wongso dengan kasus ini dan mengapa dana tersebut ditransfer ke rekening Harry Purnomo? Apakah ini merupakan bagian dari mekanisme pengembalian dana yang diperintahkan atau diketahui oleh Ir. Yuni Sikala Kope? Ini adalah misteri yang perlu diungkap secara transparan,” ujar Erwin Siahaan, menyoroti pentingnya menelusuri aliran dana secara menyeluruh.

Sorotan Tajam pada Eksekusi Kejari Pontianak: Kontradiksi yang Membingungkan

Selain itu, Erwin Siahaan juga menyoroti tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang tetap melaksanakan eksekusi putusan MA terkait pembayaran uang pengganti.

Menurutnya, tindakan ini semakin membingungkan mengingat adanya pernyataan dari JPU (yang secara struktural berada di bawah Kejati Kalbar) yang mengindikasikan adanya potensi kekeliruan dalam putusan MA terkait jumlah uang pengganti yang seharusnya dibayar.

” Adanya berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh pihak Kejari Pontianak secara resmi menunjukkan bahwa mereka telah melaksanakan putusan MA tersebut. Jika memang ada keraguan atau anggapan kekeliruan dalam putusan itu, mengapa eksekusi tetap dilakukan? Ini adalah sebuah kontradiksi yang sangat mencolok dan memerlukan penjelasan yang transparan kepada publik,” ujar Erwin Siahaan, menyoroti potensi disharmoni dalam internal kejaksaan.

Desakan untuk Investigasi Komprehensif dan Akuntabilitas Publik

Erwin Siahaan sekali lagi mendesak Kejati Kalbar untuk tidak hanya memberikan klarifikasi yang bersifat defensif, tetapi juga mengambil langkah proaktif untuk melakukan investigasi internal yang komprehensif dan transparan terkait keberadaan dan aliran dana Rp2,9 miliar, termasuk menelusuri peran Junaidi Wongso dan Harry Purnomo dalam konteks pengembalian dana yang diakui oleh MA. Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas publik dalam kasus ini.

” Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum adalah hal yang sangat krusial. Polemik yang berkepanjangan dan informasi yang saling bertentangan seperti ini tentu dapat menggerus kepercayaan tersebut. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Kalbar untuk membuka diri, melakukan investigasi yang jujur dan transparan, serta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat, termasuk mengungkap misteri di balik aliran dana dari Junaidi Wongso ke rekening Harry Purnomo,” tegas Erwin Siahaan.

Saat ditanya mengapa tidak melaporkan kasus ini ke Kejati, Polisi atau ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Erwin Siahaan mengatakan,” Saya akan laporkan juga, masih perlu pematangan berkas.

Kasus dugaan raibnya uang pengganti ini terus menjadi perhatian utama dan memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan pengamat hukum di Kalimantan Barat. Publik menanti langkah konkret dan penjelasan yang lebih mendalam dari Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak untuk mengurai benang kusut informasi yang beredar dan memastikan keadilan serta kebenaran dapat ditegakkan dalam kasus yang sarat akan kejanggalan ini. ( Martin )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed