Pontianak, Media Kalbar
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa kedaulatan lahan masyarakat pedesaan di seluruh wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini berada pada titik yang sangat membahayakan bahkan disebut lebih berbahaya dari kebakaran lahan saat musim kemarau.
Menurutnya, fenomena mafia tanah bukan lagi sekadar isu hukum biasa. Persoalan ini telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap hak-hak dasar masyarakat desa, terutama melalui ekspansi besar-besaran perusahaan perkebunan sawit.
“Ruang hidup warga secara perlahan namun pasti terus tergerus dan tersingkirkan, berganti menjadi hamparan perkebunan sawit yang dikelola jauh dari rasa keadilan,” tegasnya, Senin, (16/2/2026)
Ia menilai, konflik agraria di Kalbar ibarat api dalam sekam. Selama penegakan hukum masih bersifat tebang pilih, persoalan ini akan terus membara dan memakan korban.
Ironisnya, hukum yang seharusnya menjadi tameng bagi masyarakat kecil justru kerap bertransformasi menjadi “pedang penjagal” yang melindungi pemilik modal. Warga yang berupaya mempertahankan hak atas tanah warisan mereka justru berakhir di balik jeruji besi.
Berbagai bentuk kriminalisasi disebut kerap terjadi. Mulai dari tuduhan penyerobotan lahan hingga pencurian hasil kebun di tanah yang mereka yakini sebagai milik sendiri. Sistem hukum dinilai kerap abai terhadap sejarah kepemilikan lahan masyarakat desa.
“Hampir di setiap kabupaten terdengar teriakan dan tangisan warga yang memohon perlindungan hukum, namun suara itu nyaris tak terdengar oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, Herman mengapresiasi keberadaan sejumlah LSM yang masih memiliki nurani dan terus berjuang membela warga desa meski dengan berbagai keterbatasan.
Peran Bupati Dipertanyakan
Herman juga menyoroti posisi Bupati sebagai primus interpares atau pemimpin tertinggi di daerahnya. Ia mempertanyakan keberanian pemerintah daerah dalam menertibkan perusahaan-perusahaan nakal yang diduga beroperasi di luar izin sah Hak Guna Usaha (HGU).
“Apakah karena terlalu banyak hutang politik saat Pilkada? Semoga tidak,” ujarnya kritis.
Menurutnya, banyak perusahaan diduga beroperasi di luar izin yang sah, namun pemerintah daerah terkesan tidak berdaya atau bahkan menutup mata. Kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan birokrasi daerah terhadap operasional perkebunan.
Alih-alih menjadi pelindung rakyat, birokrasi justru dinilai terjebak dalam pusaran kompromi yang melumpuhkan kewenangan pengawasan dan penindakan.
Skema Plasma Diduga Sarat Permainan
Persoalan semakin kompleks dengan manajemen skema plasma yang disebut amburadul. Janji kesejahteraan melalui kemitraan antara perusahaan dan masyarakat desa dinilai hanya menjadi isapan jempol.
Diduga terjadi permainan antara oknum perusahaan dengan segelintir elit desa yang mencari keuntungan pribadi. Ironisnya, anggota plasma yang merupakan warga asli desa justru tidak memperoleh manfaat yang dijanjikan.
Nama mereka disebut hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif, sementara keuntungan mengalir ke kantong-kantong mafia dan pihak-pihak tertentu.
“Keluguan warga desa tidak boleh lagi dijadikan modal bagi segelintir pihak untuk meraup kekayaan di atas penderitaan orang lain,” tegas Herman.
Ia menekankan bahwa tanpa reformasi agraria yang nyata, penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih, serta keberanian pemimpin daerah berdiri di sisi rakyat, konflik lahan di Kalbar akan terus berulang dan menimbulkan korban baru. (*/Amad)











Comment