by

Pengamat: Bank Kalbar Gagal Jadi Motor Ekonomi Rakyat, Terkesan Hanya Mengabdi ke Elite

Dr. Herman Hofi: Kredit UMKM Stagnan, Birokrasi Berbelit, Diduga Ada “Credit Scoring Kedekatan”

PONTIANAK, Media Kalbar – Keberadaan Bank Kalbar sebagai Bank Pembangunan Daerah seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian daerah sekaligus motor penggerak pengembangan UMKM.

Namun harapan itu dinilai masih jauh dari kenyataan.

“Sangat disayangkan, saat ini Bank Kalbar terkesan hanya mengabdi pada kepentingan segelintir elite dan birokrasi,” ungkap Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Minggu (9/8/2026).

BUMD Bukan Sekadar Bank Komersial
Menurut Herman Hofi, sebagai bank pelat merah yang mengusung nama besar Kalimantan Barat, Bank Kalbar seharusnya berdiri di garda terdepan sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Namun di tengah klaim pencapaian kinerja keuangan dan angka profit di atas kertas, realitas di akar rumput berbeda.
“Masih tebalnya dinding birokrasi. Nasabah UMKM masih mengeluhkan prosedur kredit yang berbelit-belit, persyaratan yang diskriminatif, dan waktu tunggu pengajuan yang tidak manusiawi,” ujarnya.

Mantan Legislator Kota Pontianak ini menegaskan dasar hukum keberadaan Bank Kalbar sebagai BUMD sangat jelas.

1. UU No.1 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 267 ayat (1): “Pemerintah Daerah dapat mendirikan BUMD untuk menyelenggarakan pelayanan umum dan/atau memenuhi kebutuhan barang dan/atau jasa yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

2. PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 3: BUMD wajib memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah, termasuk penyaluran kredit ke sektor produktif dan UMKM. Pasal 4 ayat (1): BUMD harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umum.

“Nyatanya? Kontribusi dividen seret, kredit bermasalah menggunung, dan rasio kesehatan bank kerap menjadi tanda tanya. Jika UU dan PP ini dijadikan tolok ukur, maka Bank Kalbar telah gagal memenuhi misinya sebagai BUMD. Ia lebih mirip entitas komersial biasa yang mementingkan eksistensi internal ketimbang kesejahteraan rakyat pemegang sahamnya,” tegas Pimpinan LBH Herman Hofi Law ini.

UMKM Bukan Prioritas, Diduga Ada “Orang Dalam”
Herman Hofi menyoroti Gubernur dan Bupati yang sering menggaungkan pemulihan ekonomi lewat UMKM. Namun di Bank Kalbar, UMKM justru bukan prioritas.

“Data yang beredar di publik menunjukkan proporsi kredit UMKM stagnan bahkan cenderung menurun, sementara kredit korporasi dan proyek-proyek besar yang minim risiko terus mendapatkan pelayanan the best,” katanya.

Lebih parah, mekanisme credit scoring di Bank Kalbar diduga masih didominasi oleh kedekatan dengan orang dalam.
“Siapa yang dekat dengan kekuasaan, siapa yang punya akses ke ruang-ruang elite, dialah yang lolos,” ujarnya.

Akibatnya, UMKM di perbatasan, pedalaman, dan pelosok Kalbar terabaikan. “Mereka hanya mendengar janji manis di podium pembukaan acara, tapi tidak pernah merasakan sentuhan modal kerja yang nyata. Ini adalah kegagalan sistemik sebuah bank daerah,” imbuhnya.

Diduga Langgar Amanat UU dan POJK
Dr. Herman Hofi juga menyorot aspek regulasi.

POJK No. 40/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN/BUMD Sektor Keuangan: aspek social performance dan pemberdayaan UMKM adalah bagian integral penilaian kesehatan perusahaan. “Bank yang mengabaikan UMKM bukan hanya gagal secara moral, tetapi juga secara regulasi,” jelasnya.

UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 5: Pemerintah dan BUMN/BUMD wajib memberikan kemudahan akses permodalan kepada UMKM dengan suku bunga terjangkau dan prosedur sederhana.

“Mengabaikan UMKM bukan sekadar kelalaian manajemen; ini adalah pelanggaran terhadap amanat undang-undang sektorial,” pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed