by

Pengamat: Pemangkasan Rp235 Miliar Dana Transfer ke Pontianak “Pukul” Pelayanan 600 Ribu Warga

PONTIANAK, Media Kalbar

Pemangkasan dana transfer Pemerintah Pusat ke Kota Pontianak sebesar Rp235 miliar dinilai berdampak besar terhadap roda pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota Provinsi Kalbar.

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Kamis (16/7/2026).

“Pukulan” untuk Warga Pontianak
Menurut Dr. Herman, dari perspektif hukum dan kebijakan publik, pemotongan dana transfer ini merupakan “pukulan” yang dampaknya langsung dirasakan warga.

“Keluhan Wali Kota Pak Edy Rusdi Kamtono merupakan representatif dari keluhan 600 ribu lebih penduduk Kota Pontianak, serta jutaan warga Kalimantan Barat yang menggantungkan aktivitasnya di kota ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sebagai ibu kota Provinsi Kalbar, Pontianak memiliki beban lebih dibanding kabupaten/kota lain. Secara sosiologis dan ekonomi, Pontianak tidak bisa disamakan secara apple-to-apple.

“Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak adalah pusat gravitasi bagi seluruh aktivitas masyarakat Kalbar mulai dari perdagangan, jasa, pendidikan, hingga rujukan kesehatan. Ketika infrastruktur jalan di Pontianak rusak akibat kendaraan berat logistik pelabuhan, yang dirugikan bukan hanya warga lokal Pontianak, melainkan seluruh rantai pasok ekonomi Kalimantan Barat,” tuturnya.

“Memotong anggaran Pontianak sama saja dengan memperlambat urat nadi perekonomian provinsi,” tegasnya.

Kebijakan Pusat Dinilai Kontradiktif
Dr. Herman menyoroti kebijakan pusat yang dinilai menjepit keuangan daerah.

“Coba bayangkan daerah dipaksa mengangkat PPPK demi menyelesaikan masalah honorer, namun anggarannya justru tidak disokong penuh oleh APBN. Selain itu pusat menyusun regulasi yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% sekaligus memangkas potensi pendapatan lokal seperti penurunan pajak parkir dan pembebasan retribusi kos. Dan diperparah lagi dengan absennya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk infrastruktur,” jelasnya.

“Semua ini adalah kebijakan yang kontradiktif. Pemerintah daerah dituntut mandiri dan memberikan pelayanan prima, tetapi instrumen dan ruang fiskal mereka terus dipersempit oleh regulasi pusat,” tambahnya.

Desak DPR-DPD RI Kawal di Senayan
Ia meminta DPR RI dan DPD RI utusan Kalbar mengoptimalkan fungsi representasi politik untuk memperjuangkan hal ini.

“Para wakil rakyat yang duduk di DPR RI dan DPD RI utusan Kalimantan Barat memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengawal ini di Senayan. Mereka harus berani bersuara lantang dalam pembahasan APBN. Pengurangan Rp235 miliar ini harus dinegosiasikan ulang atau setidaknya dikompensasi melalui skema pendanaan pusat lainnya seperti DAK penugasan atau percepatan pembangunan infrastruktur nasional di daerah,” ujarnya.

“Menolak mengembalikan dana transfer ini, atau membiarkan APBD Pontianak sekarat menanggung beban PPPK, sama saja dengan membiarkan kualitas pelayanan publik di ibu kota Kalbar ini mengalami kemunduran,” pungkasnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed