PONTIANAK, Media Kalbar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan koordinasi intensif agar pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RS Kabupaten/Kota optimal sesuai kompetensi.
Menurutnya, penataan sistem rujukan berjenjang saat ini sangat krusial dan mendesak, terutama untuk RSUD Dr. Soedarso sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Kalbar.
Fakta Lapangan: Aturan Rujukan Dilanggar
Herman menyebut, sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan, Puskesmas wajib mampu menyelesaikan kasus ringan hingga sedang tanpa perlu merujuk. Begitu juga Permenkes No. 1 Tahun 2012 menegaskan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat pertama.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Berbagai kasus yang seharusnya dapat ditangani oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Kabupaten/Kota justru langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso tanpa melalui tahapan rujukan yang seharusnya,” jelasnya.
Kondisi ini disebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap sistem rujukan berjenjang yang telah diatur secara hukum.
Dampak: Overload dan Pelayanan Tertatih-tatih
Jika FKTP tidak menyaring pasien dengan ketat, RSUD Dr. Soedarso akan mengalami overload.
“Dampaknya sangat nyata antrean membludak, beban kerja tenaga medis melebihi kapasitas, serta terjadinya kelangkaan obat-obatan dan fasilitas spesifik yang seharusnya diprioritaskan untuk kasus-kasus darurat atau kompleks,” ujarnya.
Dengan 14 kabupaten/kota melimpahkan pasien ke satu rumah sakit tipe A, maka kapasitas tempat tidur, antrean medis, hingga beban kerja nakes menjadi tantangan berat.
4 Langkah Strategis yang Diusulkan
1. Penguatan Skrining di FKTP: Optimalisasi Puskesmas/Klinik untuk menuntaskan 144 diagnosis penyakit tingkat primer. FKTP harus berfungsi sebagai gatekeeper, bukan sekadar “pembuat surat pengantar”.
2. Payung Hukum Daerah: Perlu segera ditetapkan Perda, Pergub, atau Perbup/Perwako yang mengatur alur rujukan, standar kompetensi tiap faskes, dan sanksi bagi pelanggar.
3. Koordinasi 3 Pihak: Sinkronisasi kuat antara Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota, dan BPJS Kesehatan terkait mekanisme referral pasien.
4. Sistem Rujukan Online Terintegrasi: Agar RSUD Soedarso bisa memantau ketersediaan tempat tidur, dokter spesialis, dan obat sebelum menerima pasien. Jika penuh, sistem bisa mengarahkan ke RS tipe B/C lain yang memiliki kapasitas.
“RSUD Dr. Soedarso akan dapat lebih terfokus pada penanganan kasus-kasus kompleks, sub-spesialis, serta gawat darurat apabila Puskesmas dan Rumah Sakit Kabupaten/Kota telah menjalankan fungsi gatekeeping dan screening secara efektif,” terangnya.
Herman menegaskan, penataan ini untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga atas pelayanan kesehatan bermutu, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*/Amad)











Comment