PONTIANAK, Media Kalbar – Pelimpahan tersangka dalam perkara dugaan oli palsu oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Kejaksaan Negeri Mempawah menjadi perhatian publik.
Hal ini disampaikan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Kamis (16/7/2026).
“Tentu kita mengapresiasi semangat kepolisian dalam penanganan kasus ini yang menyita perhatian publik. Namun, jika dibedah lebih dalam dari kacamata kepastian hukum dan substansi undang-undang, terdapat beberapa hal yang aneh alias janggal yang patut dipertanyakan,” ungkapnya.
4 Kejanggalan yang Disoroti
1. Penerapan UU Perlindungan Konsumen
Menurut Dr. Herman, kejanggalan paling mencolok adalah penyidik menggunakan UU Perlindungan Konsumen sebagai senjata utama. Padahal jika tuduhannya “penggunaan merek tertentu tanpa izin” dalam pembuatan oli, secara konstruksi hukum ini masuk ranah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diatur dalam UU Merek.
“UU Merek merupakan delik aduan absolut. Artinya, penegak hukum baru bisa bertindak jika ada aduan resmi dari pemilik merek yang dirugikan. Sementara yang punya merek anteng-anteng saja. Jika pemilik merek tidak pernah lapor lalu apa dasar penyidik dalam melakukan penyidikan?” tanyanya.
Ia menilai penggunaan UU Perlindungan Konsumen yang bersifat delik umum untuk menyasar pemalsuan merek terkesan sebagai upaya “memaksakan” perkara agar bisa diproses tanpa menunggu aduan pemegang hak merek.
2. Standar Pembuktian “Palsu” Belum Jelas
Dr. Herman menyebut pembuktian barang “palsu” atau “tidak memenuhi standar” harus berdiri di atas indikator transparan. Publik perlu melihat apakah hasil uji laboratorium benar-benar menguji standar mutu berdasarkan SNI Wajib Pelumas, atau hanya menguji bahwa produk bukan diproduksi pabrik pemegang merek.
“Jika yang dipermasalahkan hanya karena produk dibuat pihak lain di luar pemegang lisensi merek, namun mutunya secara teknis memenuhi standar operasional kendaraan, maka penerapan pasal perlindungan konsumen menjadi bias dan lemah secara substansi hukum,” jelasnya pimpinan LBH Herman Hofi Law ini.
3. Penahanan Dinilai Tidak Proporsional
Penahanan selama 20 hari sebelum dakwaan matang dinilai menunjukkan kesan “menghukum terlebih dahulu” sebelum pengadilan menguji keabsahan alat bukti.
“Penegakan hukum yang menggunakan pasal-pasal multitafsir demi melindungi korporasi besar dengan mengorbankan prosedur formal delik aduan justru dapat merusak iklim usaha lokal dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku UMKM atau distributor daerah,” ujarnya.
4. Tumpang Tindih Ranah Hukum
Ia menilai penegakan hukum dalam kasus ini terasa janggal karena mencampuradukkan antara semangat melindungi konsumen dengan perlindungan hak eksklusif korporasi atas sebuah merek.
Tantangan Berat untuk Kejari Mempawah
Dr. Herman menyebut Kejaksaan Negeri Mempawah kini memikul beban berat di persidangan untuk membuktikan bahwa kasus ini murni demi kepentingan publik, dan bukan sekadar menjadi alat penegakan hukum pidana yang dipaksakan atas kasus yang sejatinya masuk dalam ranah perdata dagang atau delik aduan merek. (Amad)











Comment