Sambas-Media Kalbar
Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas tetap berkomitmen untuk Perang melawan Narkoba di wilayah Hukum nya, yang mana untuk ke sekian kalinya Satresnarkoba Polres Sambas lagi-lagi mengamankan seorang pria RS (32) warga kecamatan Tebas kabupaten Sambas yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan di dapatkan potongan pil warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Sambas.
Diungkapkan oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Wismo, Kembali Satuan Resnarkoba Polres Sambas meringkus pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Sambas, kali ini polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di desa Sempalai kecamatan Tebas.
“Tersangka berinisial RS (32) ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, IPTU Wismo.
Tersangka RS menurut Wismo, merupakan warga Dusun Melati Rt 017 Rw 009 Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
“Tersangka diamankan di sebuah rumah yang beralamat Dusun Nelayan Rt 09 Rw 05 Desa Sempalai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Pada hari Jumat (11/6/2021) sekira pukul 16.00 wib,” kata Wismo.
Dilanjutkan oleh Wismo, penangkapan terhadap RS berawal dari tersangka yang menjual satu paket plastik klip transparan, berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu kepada informan dan anggota kepolisian yang menyamar.
“Kemudian setelah terjadi transaksi, tersangka RS keluar rumah dan saat ingin menaiki motor. Disitu Petugas Kepolisian langsung mendatangi RS dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di desa Sempalai,” jelas Wismo.
Wismo mengatakan dari hasil penangkapan di temukan Barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,75 Gram dan 4 (empat) potongan pil warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi yang terbungkus plastik klip transparan,1 (satu) buah kaca,1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti sebut Wismo, di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap RS, pasal narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Wismo.
(Urai Rudi)
Comment