Pontianak, Media Kalbar
Dugaan perbuatan Prasetyo Gow Alias Asong (Mantan Napi Kasus Pidana Kehutanan, mantan buronan kejaksaan) yang menggunanakan data administrasi kependudukan palsu atas nama Tjhia Tjhun Fen untuk membuat paspos dan memperpanjang paspos guna bepergian ke luar negeri tidak diproses hukum, begitu juga pelarian selama 15 tahun tidak ada pidananya, ada apa dengan Aparat penegak hukum di Kalbar?
Padahal pada saat Prasetyo Gow alias Asong di tangkap dan di gelar konferensi pers oleh Kejati Kalbar pada 23 April 2021 di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, baik Kejati Kalbar dan Imigrasi berjanji akan mengusut dan memproses hukum.
Hal ini terus dipertanyakan publik dan masyarakat Kalbar, apa istimewanya Prasetyo Gow alias Asong dimata aparat Penegak hukum kalbar khususnya pihak Kepolisian dan Kejaksaan serta pihak Imigrasi.
Salah satu warga yang mempertanyakan itu adalah Abdul Karim yang mana pihaknya sudah berulang kali mengadukan hal ini kepada Polres Singkawang, Polda Kalbar hingga ke Mabes Polri serta ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dituturkannya bahwa Asong menggunakan data administrasi kependudukan palsu atas nama Tjhia Tjhun Fen yang merupakan warga Kota Singkawang Kalbar untuk membuat dan memperpanjang paspor yang digunakan Prasetyo Gow alias asong untuk bepergian ke luar negeri selama DPO atau Buronan Kejaksaan, Asong juga operasi plastik bagian wajah. “Diketahui bahwa Tjhia Tjhun Fen yang data kependudukan dipakai oleh Asong merupakan pasien RSJ Provinsi Kalbar di Singkawang dan telah dirawat sejak 8 tahun.” Ungkap Abdul Karim kepada mediakalbarnews.com (Media Kalbar) belum lama ini di Pontianak.
Keheranan saya lanjut Abdul Karim, sebagai warga negara yang mendambakan keadilan, mengapa sampai saat ini perbuatan Prasetyo Gow alias Asong yang telah memalsukan data administrasi kependudukan dan paspor belum di proses hukum. “Padahal pihak imigrasi Kemenkumham saat konferensi pers menyatakan akan memproses dugaan paspor palsu yang digunakan Asong.” Ujarnya.
Apa yang sudah dilakukan Asong jelas melanggar Undang-undang administrasi kependudukan dan undang-undang ke imigrasian maupun KUHP. Dimana pada tanggal 11 November 2020 Prasetyo Gow Alias Asong membuat paspor dengan nama Tjhia Tjhun Fen di Kantor Imigrasi Singkawang, tanggal 19 Mei 2024 memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi Pontianak dan tanggal 21 Agustus 2019 memperpanjang kembali paspor atas nama Tjhia Tjhun Fen di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Diketahui juga bahwa dokumen kependudukan yang di gunakan Prasetyo Gow alias Asong atas nama Tjhia Tjhun Fen dibuat oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya Kalbar.
Abdul Karim berharap Pihak APH dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Keimigrasian Kemenkumham bisa memproses hukum secara tegak setegak-tegaknya, tidak pandang bulu dan diistimewakan. (Amad)
Comment