by

Pengiriman PMI Ilegal Ke Malaysia Behasil Digagalkan, Pelakunya Mandor PT. BJI

Bengkayang, Media Kalbar

Kasus pengiriman PMI Ilegal melalui jalur perbatasan tidak resmi berhasil diungkap oleh Pihak Kepolisian.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Rabu (3/8), Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno menyampaikan Terjadi tindak pidana PPMI di jalan Dwikora Dusun Sei Take Desa Jagoi Babang Kec. Jagoi babang dan dusun preges desa seluas kec. Seluas kab. Bengkayang, dengan modus pelaku keberangkatan para calon pekerja migran indonesia (CPMI) yang berasal dari madura jawa timur dari bandara supadio pontianak hingga ke perbatasan indonesia-malaysia melalui jalur tidak resmi yang berada di wilayah jagoi babang tepatnya melalui kebun kelapa sawit PT. Bukit Jagoi Indah (BJI).

Adapun kronologisnya, Pada hari kamis pada tanggal 28 juli 2022 sekitar jam 1:30 WIB di peroleh informasi bahwa akan ada para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan masuk ke negara Malaysia melalui jagoi babang kabupaten bengkayang. Setelah mendapat informasi tersebut anggota polsek jagoi babang yang di pimpin kapolsek jagoi babang melakukan razia di depan mapolsek jagoi babang.

“Kemudian sekitar pukul 02.30, anggota polsek jagoi babang berhasil menghentikan dan mengamankan 1 unit mobil toyota avanza hitam dengan nopol KB 1162 KC yang membawa 6 orang CPMI dengan tersangka S.A sebagai pengatur keberangkatan CPMI dari Bandara Supadio Pontianak menuju perbatasan Malaysia”. Jelasnya dalam konfrensi pers

Tersangka berinisial S.A, laki-laki umur 35 tahun, kewarganegaraan indonesia yang bertempat tinggal di mess PT. BJI Kec. Jagoi babang Kab. Bengkayang, (S.A sebagai Mandor di PT. BJI). sementara korban berjumlah 15 orang, (13 orang warga madura jawa timur,2 orang berasal dari kota pontianak).

Tersangka S.A melakukan aksinya sejak beberapa tahun terakhir dan setiap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dikenakan biaya peroran Rp 2.750.000.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 unit mobil avanza hitam nopol KB 1162 KC, 1 buah STNK a/n Wimba Asterria, 1 buah kunci, 14 pasport warna hijau milik para CPMI dan 1 unit handpone merk realme c11 warna abu-abu”. Tambah Kapolres.

Kepada tersangka disangkakan pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 milyar. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed