Pontianak, Media Kalbar
Tindakan Kepala Dinas DPPA Kalimantan Barat yang langsung menunjuk Plh Ketua KPAD tanpa menunggu respon dari Gubernur atas surat pengunduran Ketua KPAD sangat berpotensi menyalahi aturan dan mengganggu independensi KPAD.
Hal ini disampaikan oleh Akademisi Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, Sabtu (24/5). Menurutnya Mekanisme yang benar seharusnya melibatkan Gubernur sebagai pihak yang berwenang, dan idealnya, proses pemilihan Ketua dilakukan secara internal oleh anggota KPAD itu sendiri untuk menjaga independensinya.
“Ketika Ketua KPAD atau anggota KPAD yang ingin mengundurkan diri, umumnya mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Gubernur sebagai pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan KPAD. Setelah menerima surat pengunduran diri, Gubernur memiliki kewenangan untuk memproses pemberhentian Ketua KPAD tersebut.
Selanjutnya Gubernur yang akan mempertimbangkan surat pengunduran diri tsb, selanjutnya jika di setujui Gubernur maka akan diterbitkan surat atau SK Gubernur tentang pemberhentian yang bersangkutan.” Tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua KPAD (baik karena pengunduran diri, meninggal dunia, atau diberhentikan), maka harus dilakukan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KPAD dipilih dari dan oleh anggota KPAD itu sendiri melalui sidang anggota KPAD, bukan penunjukan langsung dari pihak eksekutif. Setelah dipilih secara internal, kemudian diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui SK Gubernur. “KPAD dibentuk sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Gubernur, bukan kepada dinas teknis seperti DPPA.” Tandasnya.
Prinsip independensi ini sangat penting menjadi roh KPAD hal ini dimaksudkan agar KPAD dalam menjalankan fungsi nya dalam mengawasi dan mepakukan perlindungan pada anak tanpa tekanan atau intervensi politik dari pemerintah daerah. “Keterlibatan langsung dinas dalam penunjukan Plh mencederai independensi KPAD, Kepala Dinas DPPA, meskipun terkait dengan isu perempuan dan anak, secara struktural dan fungsional tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk Ketua atau Plh Ketua KPAD. Kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota KPAD berada pada Gubernur.” Tegasnya.
Mantan legislator PPP ini menerangkan bahwa Tugas DPPA adalah melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bukan mengintervensi struktur organisasi dan kepemimpinan lembaga independen seperti KPAD.
Jika surat pengunduran diri Ketua KPAD sudah diajukan kepada Gubernur dan belum ada respon, itu berarti prosesnya masih di tangan Gubernur. “DPPA seharusnya tidak mendahului atau mengambil alih kewenangan Gubernur dalam mengambil keputusan terkait kepemimpinan KPAD. Penunjukan Plh tanpa menunggu respon dari Gubernur, adalah tindakan yang tidak sah dan menyalahi prosedur.” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kalbar, Herkulana Mekarryani mengklaim penunjukan Sulasti sebagai Plh Ketua KPPAD Kalbar sudah sesuai aturan.
Sulasti merupakan wakil Ketua KPPAD Kalbar. Menurut Herkulana, penunjukan Plh dilakukan supaya organisasi KPPAD Kalbar berjalan tertib, setelah Eka Nurhayati Ishak mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua, pada 19 Maret 2025 dengan alasan mau fokus melanjutkan pendidikan.
Namun belakangan Eka Nurhayati Ishak batal mundur dan kembali pimpin KPAD Kalbar. (*/Amad)
Comment