Sambas, Media Kalbar – Kejaksaan Negeri Sambas resmi menerima pelimpahan tahap II perkara penyelundupan mobil mewah dari Penyidik Bea dan Cukai Sintete. Tersangka dalam kasus ini adalah TA alias Al, yang diduga kuat melanggar ketentuan kepabeanan dengan mengeluarkan satu unit mobil impor tanpa melengkapi kewajiban bea masuk.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas, Amirudin,SH.MH, menjelaskan bahwa barang bukti berupa mobil Volvo C70 berwarna hitam turut diserahkan bersama dokumen kepemilikan kendaraan asal Malaysia, paspor, kartu identitas, hingga rekening koran bank atas nama tersangka.
“Kasus ini berawal dari penindakan Bea dan Cukai Sintete pada 23 Agustus 2025 di Jalan Merdeka, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Mobil yang dibawa tersangka tidak dilengkapi izin resmi serta kewajiban pabean yang semestinya diselesaikan,” ujar Amirudin.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah resmi berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti ke tahap persidangan.
Amirudin,SH.MH menegaskan, Kejaksaan Negeri Sambas akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya, khususnya terkait tindak pidana kepabeanan yang merugikan negara,” tambahnya.
Kasus penyelundupan kendaraan lintas batas ini menjadi perhatian publik di wilayah perbatasan Sambas–Malaysia, mengingat maraknya upaya masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian negara.(Rai)











Comment