Pontianak, Media Kalbar
DPC Peradi Kota Pontianak membuka posko pengaduan class action di Kantor DPC PERADI Kota Pontianak.
“Hari ini kami secara resmi membuka Posco Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis untuk gugatan Class Action Karhutla 2026” kata Ketua DPC Peradi Kota Pontianak, Agus Adam P. Ritonga, S.H., M. Hum., saat gelar konferensi pers, Selasa (22/9/2026).
Selain itu Ia menyampaikan prihatin terhadap kondisi Pontianak khususnya dan Kalbar umumnya.
“Pertama-tama ijinkan kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi kita saat ini, dimana sampai hari ini kita sama-sama masih berada dalam kepungan asap dan keterpaksaan menikmati air asin” Ujarnya.
Menurut Peradi, Masalah kesehatan yang ditimbulkan pun terus bermunculan, sebagai contoh penderita ISPA, Asma, Bronchitis, Iritasi mata dan kulit yang terus meningkat termasuk potensi gangguan jantung, kehamilan maupun tumbuh kembang anak, juga gangguan psikologis, sementara dari dunia Pendidikan, kita saksikan anak-anak tidak dapat pergi ke sekolah termasuk timbulnya dampak ekonomi yang merugikan pelaku usaha.
“Untuk itu kami dari DPC Peradi Pontianak ingin menjadi bagian dari Solusi persoalan-persoalan tersebut, adapun langkah kongrit kami adalah:
1. Kami telah menyampaikan notifikasi/pemberitahuan kepada pihak Terkait sebagaimana Perma No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup Untuk gugatan warga negara (citizen law suit)-perlihatkan tanda terima surat terkirim.
2. Hari ini kami secara resmi membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis untuk gugatan Class Action Karhutla 2026,” jelasnya.
Selain membuka Posko kami juga dalam proses mengumpulkan dan memverifikasi fakta serta dokumen yang relevan.
Termasuk juga mengindentifikasi pihak-pihak yang memiliki kewajiban atau tanggungjawab hukum dan tentu saja mengindentifikasi masyarakat yang terdampak.
“Posko ini kami beri nama “POSCO PENGADUAN & BANTUAN HUKUM GRATIS” gugatan class action korban Karhutla 2026,” ujarnya.
Disampaikan bahwa bantuan hukum ini bersifat PROBONO/tidak dipunggut biaya, alias gratis.
“Untuk itu kami menghimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk ikut berpartisipasi dan menjadi support system kami untuk mendapatkan keadilan bagi para korban melalui gugatan class action ini dan Citizen law suit,” ungkapnya.
PERADI ajak seluruh pihak untuk melihat rencana langkah hukum ini secara obyketif dan berdasarkan fakta.
“Kami percaya bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan bagian penting dari negara hukum, oleh karena itu kami akan menjalankan proses ini secara prosfesional, transfaran dan tetap menghormati hak semua pihak dan yang terpenting adalah terputusnya mata rantai penyebab kabut asap dan air asin di Kalbar terkhusus di Kota Pontianak,” pungkasnya.
Terkait dengan siapa dan pihak yang tergugat, Peradi Pontianak belum menyebut para pihak yang tergugat dan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya. (Amad)











Comment