by

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Kakanwil Kemenkumham Kalbar: Saatnya Harus Bertransformasi

Pontianak, Media Kalbar

Peringatan Hari Bakti (HBP) ke-59 dilaksanakan oleh Kemenkumham, dimana upacara dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM RI dan diikuti juga secara daring oleh Kanwil Kementrian Hukum Dan HAM Provinsi Kalbar, Selasa (2/5/2023)

Bertempat di Aula Kamwil Kemenkumham Kalbar, upacara dihadiri Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan, Wakapolda Kalbar, Forkorpimda Kalbar, Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar dan jajaran serta UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan mengatakan dengan momentum peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan peningkatan pelayanan pada Narapidana yang ada di Lapas masing-masing.

Penekanan Tombol tanda peresmian 3 klinik pratama di Lapas dan Rutan di Kalbar yang sebelumnya dilakukan penandatanganan oleh Wagub Kalbar dan Kakanwil Kemenkumham Kalbar

 

“Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, jajaran kemenkumham khusunya Lapas Di Kalbar bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para Narapidana ” ungkap Ria Norsan kepada awak media usai mengikuti upacara dan syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (2/5/2023).

Ditempat yang sama Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa menyampaikan bahwa peringatan HBP ke-59 bahwa jajaran pemasyarakatan sudah diwajibkan harus melakukan transformasi.

“Teguhkan komitmen dan konsistensi segenap insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Indonesia maju dan hasilnya semakin akuntable.” Ungkap Pria.

Sesuai yang disampaikah Olen Menteri Hukum Dan HAM, Kata Pria Wibawa kedepan harus ikuti By sistem dengan TI, harus inovasi, mengikuti perkembangan jaman untuk melayani masyarakat dengan baik.

Sistem Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan Menteri Kehakiman, Prof. Sahardjo, pada 5 Juli 1963. Sistem Pemasyarakatan digambarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana. Konsep ini kemudian disahkan dalam konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 April s/d 7 Mei 1964 di Lembang Bandung.

Dalam perjalanannya, istilah Kepenjaraan kemudian menjadi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Konsep ini kemudian dikukuhkan melalui UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pada masa ini pemasyarakatan memandang WBP sebagai manusia seutuhnya. WBP diberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, dan penguatan mental.

Selanjutnya, transformasi pemasyarakatan berlanjut melalui UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU No. 12 tahun 1995.

UU No. 22 tahun 2022 secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

UU Pemasyarakatan yang baru telah membawa paradigma hukum pidana modern. Artinya pemberian pidana bukan lagi untuk balas dendam.

Dalam kesempatan peringatan dan syukuran HBP ke-59 diserahkan penghargaan kepada Lapas dan Rutan yang menang dalam kategori, Perersmian 3 Klinik Pratama, selain itu dilakukan pemotongan tumpeng oleh Wagub Kalbar dan Kakanwil Kemenkumham Kalbar.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar menambahkan bahwa Momentum HBP ke-59 juga menjadi anugerah bagi Lapas dan Rutan di KalbarĀ  dimana dapur untuk makanan warga binaan dan tahanan sudah mendapat rekomendasi Kementerian kesehatan sesuai standar Kemenkes.

Selain itu 3 Lapas dan Rutan sudah di dikeluarkan ijin klinik pratama dari Kemenkes yaitu Lapas Sintang, Rutan Pontianak dan Rutan Bengkayang. Dengan adanya klinik pratama tersebut sudah bisa melayani warga binaan, tahanan dan masyarakat serta terkoneksi dengan BPJS. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed