by

Peringati Hari Tenun, Kakanwil : Ayo Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Tenun Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Kepala Kantor Wilayah (Ka. Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar Muhammad Tito Andrianto menghadiri kegiatan Gelar Karya Kreatif DIALOK (Dibuat Anak Lokal) dan Talkshow Potensi Wastra Kalbar dalam rangka peringatan Hari tenun Nasional tahun 2024, Sabtu (08/06).

Bertempat di Gedung Galeri Dekranasda Kalimantan Barat kegiatan ini mengususng tema “Melirik Wastra Kalbar Menjadi Usaha”. Ka. Kanwil hadir didamping Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini.

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalbar Harrison dalam sambutannya menmberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, menurutnya Gelar Karya Kreatif DIALOK ini sebagai upaya bersama para Designer Muda Kalbar yang giat untuk mempromosikan Tenun khas Kalbar.

“Kekayaan Wastra Kalbar perlu untuk terus dipromosikan, salah satunya melalui desain fashion yang menarik, dan berkualitas. Potensi wastra, dan budaya Kalbar memang sangat berpeluang untuk dikreasikan sehingga menjadi sumber inspirasi sebuah karya seni, baik itu berupa kerajinan maupun fashion,” ujar Harisson.

Menurut Harisson Kalimantan Barat punya potensi wastra yang cukup baik untuk terus dikembangkan, baik dari segi SDM maupun dari segi material yang dibutuhkan.

“Saya mengapresiasi designer muda Kalbar, yang turut mengembangkan dan mempromosikan wastra khas Kalbar, tentunya yang akan berdampak pada pergerakan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Harisson.

Sementara itu Ka. Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto mendukung penuh kegiatan seperti ini, bahkan dirinya mendorong agar tenun-tenun karya anak Kalbar dapat didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nya.

“Kegiatan seperti sangat positif bagi kemajuan ekonomi daerah, selain itu Kanwil Kemenkumham Kalbar siap mendorong dan mendampingi pendaftaran HKI Tenu-tenun di Kalbar. Hal ini sangat penting karena dapat melindungi karya tersebut dari pelanggaran hukum dan Klaim dari pihak lain,” ucap Tito.

Menurut Tito tenun karya pengrajin di Kalbar dapat didaftarkan HKInya, baik itu KI Komunal ataupun Indikasi Geografis (IG).

“Sampai saat ini data yang ada di Kanwil Kemenkumham Kalbar ada enam kain tenun yang telah dicatatkan dan mendapatkan sertifikat KI Komunal dari Kementerian Hukum dan HAM dan ada dua kain tenun yang masih dalam proses pencatatan untuk KI Komunal yaitu Tenun Ikat Sintang dan IG untuk Tenun Cual Sambas,” terang Tito. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed