by

Kanwil Kemenkum Kalbar Berikan Pendampingan Perpanjangan dan Pendaftaran Merek untuk Usaha Kuliner Terkenal

Pontianak, Media Kalbar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi dan pendampingan terkait perpanjangan serta pendaftaran merek kepada pelaku usaha kuliner ternama di Kota Pontianak, Edy Hartono. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Konsultasi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (16/05).

Edy Hartono, yang dikenal sebagai pemilik sejumlah usaha kuliner populer seperti Pondok Ale Ale dan buah BK (durian jemongko), memanfaatkan layanan ini untuk memperluas merek “Ayam Pak Usu” dan “Merdeka Ice Cream”, sekaligus mendaftarkan merek baru “garagara”. Dalam konsultasi tersebut, ia didampingi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkum Kalbar, Herry Hermawan.

Proses Perpanjangan dan Pendaftaran Merek Herry Hermawan menjelaskan bahwa langkah pertama dalam perpanjangan merek adalah memastikan kelengkapan dokumen, termasuk sertifikat merek sebelumnya dan surat pernyataan perpanjangan. “Perpanjangan merek dapat dikeluarkan maksimal 6 bulan sebelum masa perlindungan habis melalui sistem berani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” jelasnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran merek baru seperti “garagara”, pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas pemilik, label merek, dan surat pernyataan, kemudian mengajukannya melalui laman merek.dgip.go.id.

Tanggapi Potensi Pelanggaran Merek Selain konsultasi teknis, Edy Hartono juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai dugaan pelanggaran merek “Merdeka Ice Cream” yang digunakan tanpa izin di luar Kalimantan. Menyanggapi hal ini, Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kalbar menyarankan agar Edy mengajukan surat pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Penyerahan Dokumen Merek Usai proses pendampingan, Kanwil Kemenkum Kalbar menyerahkan Sertifikat Perpanjangan Merek “Ayam Pak Usu” dan “Merdeka Ice Cream”, serta tanda terima pendaftaran merek “garagara” dengan penambahan kelas. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar bersama PPNS KI yang menangani.

Dukungan untuk Pelaku Usaha Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner, untuk melindungi aset intelektual mereka. “Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan merek dagang,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Edy Hartono pun mengapresiasi layanan ini, menyebutnya sebagai langkah positif dalam memudahkan pelaku UMKM mengurus hak kekayaan intelektual di Kalimantan Barat. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed