Pontianak, Media Kalbar
Pemerintah kota pontianak mengundang warga pemilik tanah yang terkena proyek pembebasan lahan untuk jalan paralel Gertak 3 di Kantor Walikota Pontianak jln.Rahadi oesman, terkait penyelesaian tanah atas nama Edi Ashari, SH. Tanah ahli waris Jalan Penjara lokasi Rumah Sakit Antonius, Senin 13/3/2023.
Pada saat Rapat ini dihadiri pejabat Dinas Perkim kota pontianak Dedi wahyudi,SH,Pakar Hukum tata Negara Dr.Suhardi SH.MH dari Universitas Tanjungpura Pontianak, Salelah SH.MSI., Serta Kepala Biro Hukum pemerintah kota pontianak dan stafnya.
Didalam Rapat ini belum menemui titik terang.
Sebelumnya pihak warga,Edi ashari SH, telah mengirim surat kepada walikota pontianak, isinya terkait permohonan mediasi dengan pihak kantah ATR/BPN kota pontianak, perihal permohonan SHM yang Sudah dimohonkan sejak tahun 2012 silam.
“Tanah tersebut seluas,5.584.83 M2.pada tahun 2014 sudah dikeluarkan peta bidang tanah oleh kantah ATR/BPN kota pontianak, saat mengajukan pemgambilan SHM Pihak pemohon,Edi ashari SH,diminta oleh kakantah ATR/BPN kota pontianak saat itu Riyan har edi santoso untuk melampirkan peta bidang tanah asli, Namun peta bidang tanah yang asli hilang”unkap Edi ashari,SH.
Atas petunjuk dan Saran kakantah kota Pontianak,Pihak Edi ashari SH,diminta mengajukan permohon balik batas Atau pengukuran ulang dengan menggunakan Program PTSL. kemudian keluarlah peta bidang tanah tahun 2019, dari hasil balik batas sesuai dengan prosedur aturan ATR/BPN pun telah terpenuhi, sehingga terbitlah peta bidang tanah dan sudah ditanda tangani pengesahan peta bidang tanah tersebut. Terkait hal ini, Pemerintah kota pontianak terkesan tutup mata, mengabaikan lahan hak milik warga yang terķana pembebasan proyek jalan paralel Gertak 3 Kota Pontianak
Proses permohonan ini juga pernah dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri pontianak, untuk pembuktian kepemilikan oleh Edi Ashari.SH,selaku penggugat dengan melampirkan bukti warkah tanah asli,namun sampai saat sekarang belum ada tindak lanjutnya.
Dari pantauan warga kuat dugaan adanya kongkalikong pihak Kantah ATR/BPN kota pòntianak dengan menerbitkan sertifikat No: 1909 atas nama orang lain, keuskupan agung. (*/amd)
Comment