by

Philipus Pertanyakan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Bawah Umur Yang Terjadi Di PT. Darmek

Pontianak, Media Kalbar

“Nama saya philipus, Alamat Dsn Benawa Bhakti RT.003/RW.001 Ds. Monterado Kec.Monterado kab. Bengkayang. Entah harus kemana lagi kami mengadu, seperti tak ada lagi keadilan hukum di Bengkayang ni.” Ungkap Philipus kepada redaksi media kalbar / mediakalbarnews.com, melalui pesan Ponselnya, Senin (20/6)

Disampaikan bahwa “Adik kami “Rk” di setubuhi oleh suami orang, bahkan sampai hamil 3 bulan bahkan sudah ada Visum nya, tapi pelaku nya masih santai-santai bebas di luar sana. Padahal kasus ini sudah kami laporkan ke Polsek Samalantan, tapi justru kami dan pihak keluarga malah di intimidasi.” Terangnya.

“Kasus ini kami laporkan dari tanggal 19 Mei 2020, tapi tak ada kapan penyelesaian. Bahkan baru-baru ini katanya tanggal 31 Mei 2022 kami di bilang sudah mencabut laporan di Polsek Samalantan, padahal kami pergi ke kantor Kapolsek Jak tak pernah, tiba-tiba ada surat cabut laporan, kapan kami nyabut nya.? foto kami selaku keluarga Rk pun tak ada waktu cabut laporan.
Kasus ini sdh berjalan 2 tahun, saya minta tolong bantu kami.”

“Yang membuat kami marah, anak dalam kandungan Rk itu Uda usia hampir 5 bulan, yang akhir nya gugur atau keguguran kami tidak tau. Karena sejak kejadian itu Rk ini malah jadi pendiam dan tak terbuka.” Demikian disampaikannya.

Sebagaimana disampaikan dalam dokumen Laporan pengaduan pada tanggal 19 Mei 2020 di Polsek Samalantan yang dilaporkan oleh orang tua Korban Rk. Kejadian di PT. Darmek. Rk bekerja di Kantin ug alias Sm. Pengakuan Rk disetubuhi oleh PA sekitar bulan Maret 2020, dipaksa untuk melakukan tersebut dan sudah menolaknya namun dipaksa dan sudah melakukan hubungan badan 4 kali.

Terkait hal tersebut Media Kalbar beberapa hari lalu konfirmasi dengan Kapolsek Samalantan dan menyatakan persoalan itu sudah selesai.

“Itu udah slsi bg hukum adatnya dibayar tahun 2020 jadi itu hanya sentimen pribadi” ungkap Kapolsek melalui pesan singkat polsenya, (14/6).

Selain itu Kapolsek juga menyampaikan surat pencabutan pengaduan oleh orang tua korban tanggal 31 Mei 2022.

Namun surat pencabutan pengaduan ini dipertanyakan kebenarannya. Dan philipus mempertanyakan karena ini sudah berjalan 2 tahun baru ada pencabutan pengaduan 31 Mei 2022, “jadi dua tahun ini diapakan, Pernyataan bapak presiden Jokowi, kasus persetubuhan anak di bawah umur tidak bisa di tolerir.” Tambah philipus melalui pesan ponselnya. (Red/amd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed