by

Pihak Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Dipanggil Segera Pemerintah Pusat Terkait Percepatan Pembebasan Lahan Di IKN..?!

Samarinda, Media Kalbar

Ibrahim Myh, Ketua NCW DPW Kalimantan dikabari orang terdekat Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara di Samarinda hari ini Sabtu tanggal 31 Oktober 2026.

Kabar yang sangat mengembirakan itu tak lain tentang Pembebasan Lahan Masyarakat di Areal IKN Kalimantan Timur.

“NCW beriterima kasih terhadap Pemerintah Pusat di Jakarta mempercayai pihak Kesultanan Kutai Kartanegara punya peran aktif menyelesaikan urusan lahan yang terdampak di areal IKN adalah kewajiban yang sangat hakiki, dan sudah betul itu,” ungkapnya.

Hanya saja semoga tak mengesampingkan hak hak masyarakat sesuai dengan kepemilikannya masing – masing sebagaimana dimaksud Nomor 3 Tahun 2022 dan 2025 Tentang Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur dengan luas daratan 256.142 Ha

“Artiannya, Pihak Pemerintah Pusat / Otorita dalam menyelesaikan cara ganti rugi lahan masyarakat hendaknya mengacu pada perundang – undangan serta peraturan yang berlaku,” ujarnya.

“Ya kita tunggu bagaimana hasil atas pemanggilan oleh Pemerintah Pusat di Jakarta terhadap Pihak Kesultanan Kutai Kartanegara,” tambahnya.

Ibrahim MYH berharap semoga Pemerintah Pusat / Otorita IKN berjalan sesuai koridor tanpa ada sedikitpun upaya pihak – pihak tertentu menghilangkan hak – hak yang telah dimiliki oleh masyarakat sesuai fakta juridis agar tak menimbulkan polemik dikemudian hari.

Pada dasarnya dan jauh sebelumnya, NCW Investigator Kalimantan telah memberikan dukungan secara juridis :

1). Percepatan Pembebasan Lahan IKN.

2). Percepatan Pembangunan IKN.

3). Percepatan Pemindahan IKN.

Ketiga dukungan NCW Terhadap IKN di Kaltim tersebut :

I. Surat Dukungan Percepatan Pembebasan Lahan IKN, Nomor : 085/LAPSUS/NCW-KB/V/2021. Perihal : MENDUKUNG PERCEPATAN PEMBEBASAN LAHAN, PEMBANGUNAN DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA NUSANTARA DI KALIMANTAN TIMUR
Dibuat di Pontianak pada tanggal 24 Mey 2021, dilengkapi 7 lampiran hasil investigasi, Oleh Nusantara Corruption Watch (NCW) Kalimantan Barat.
Tertanda IBRAHIM MYH, Investigator Kalbar.
Surat dukukungan tersebut disampaikan langsung beserta tembusan juga sebagai laporan kepada :
I. Bapak Menteri PPN / BAPPENAS RI.

II. Tembusan & Juga Sebagai Laporan.
1). Bapak Presiden RI.
2). Ketua DPR RI.
3). Ketua Komisi II DPR RI.
4). Menteri Sekretaris Negara RI.
5). Menko Bidang Kemaritiman Bidang Dan Investasi RI.
6). Menteri Agraria Dan Tata Ruang /BPN RI.
7). Menteri Keuangan RI.
8). Gubernur Kalimantan Timur.
9). Ketua Dewan Excutive NCW Pusat.
10). Fitri Sanusi SE /Cs.

Penyampaian Surat – Surat tersebut diantarkan Langsung disertai bukti tanda terima surat yang jelas.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan NCW Wilayah Kalimantan juga menyampaikan Surat Audinesi kepada Kepada Otorita IKN :
Nomor :095/AUD-Otorita IKN/DPW-NCW/IX/2026, tanggal 17 September 2026 disertai penyampaian dan Tanda Terima Surat dari Otorita IKN, Gubernur Kalimantan Timur, Kakanwil BPN Kalimantan Timur.
Surat Audiensi tersebut juga tembusannya kepada Bapak Presiden RI, Ketua Komisi II DPR RI, Mensesneg RI, Menteri Keuangan RI, Gubernur Kalimantan Timur dan Kakanwll BPN Kalimantan Timur.

Oleh pihah Otorita merespon Surat Audiensi melalui Surat Otorita IKN tgl 12 Oktober 2026, disampaikan kepada Ibrahim Myh Ketua DPW NCW Kalimantan tertanggal 13 Oktober 2026 pada saat Ibrahim Myh sedang Investigasi masalah kerusakan lingkungan akibat Pertambangan Ilegal di Perbatasan Malindo.
Sedangkan Auidiensi dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2026 dengan waktu sesingkatnya di Kantor Otorita IKN sehingga Ibrahim Myh tak bisa hadir.

Untuk audiensi oleh pihak Otorita akan menggelar lagi Audiensi susulan. Namun sudah sekitar setengah bulan Ibrahim Myh menunggu di Samarinda, Audiensi oleh pihak Otorita masih sedang menunggu jadwal yang tersedia. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed