by

Pimpinan Tarekat Al-Mu’min Resmi Dilaporkan Ke Polda Kalbar Terkait Dugaan Penistaan Agama

Pontianak, Media Kalbar

Ir. Muhammad Abduh, M.T., seorang warga Kota Pontianak, resmi melaporkan Muhammad Efendi Sa’ad, pimpinan Tarekat Al-Mu’min, ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Laporan ini didasarkan pada Fatwa MUI Kalimantan Barat Nomor 01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Juli 2025 dan diumumkan pada 1 Agustus 2025, yang menyatakan ajaran Tarekat Al-Mu’min sesat dan menyesatkan. Abduh menegaskan bahwa pelaporan ini mengacu pada ketentuan Pasal 156a KUHP, dengan tujuan memastikan larangan penyebaran ajaran tersebut benar-benar dipatuhi oleh pimpinan dan jamaahnya.

Menurut Muhammad Abduh, latar belakang pelaporan ini bermula dari pernyataan Eko Subiyanto selaku Ketua Yayasan Nur Al-Mu’min yang menaungi Tarekat Al-Mu’min. Dalam pernyataannya, Eko menyebut bahwa meskipun tarekat dibubarkan, kegiatan zikir, taklim, dan ceramah masih diperbolehkan. Abduh menilai pernyataan ini sangat berbahaya dan bertentangan langsung dengan Fatwa MUI Kalbar yang menegaskan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu’min tidak boleh disebarkan dan organisasinya harus dibubarkan. Ia menegaskan, “Kalau kegiatan seperti zikir, taklim, dan ceramah mereka masih berjalan, apalagi dipimpin oleh orang yang terafiliasi dengan ajaran tersebut, sama saja fatwa diabaikan.”

Abduh juga mengungkapkan bahwa alasan lain yang mendorongnya melapor adalah sikap sejumlah jamaah Tarekat Al-Mu’min yang masih bersikeras meyakini ajaran gurunya meskipun Fatwa MUI Kalbar Nomor 01 Tahun 2025 telah diumumkan secara resmi dan ditegaskan kembali dalam rilis resmi MUI Kalbar pada 6 Agustus 2025. Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa pimpinan tarekat belum bersungguh-sungguh membubarkan ajaran dan organisasinya, terbukti dari perlawanan naratif para pengikut di media sosial dan dukungan terhadap press release yang terbit di salah satu media online pada 8 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Abduh memaparkan bahwa kegiatan yang dijalankan dalam Tarekat Al-Mu’min bukan sekadar zikir atau pengajian umum, melainkan ritual-ritual yang selalu diawali dengan tawasul kepada sosok yang diklaim sebagai Al-Mahdi. Kegiatan ini meliputi [1] zikir dan taklim malam Jumat atau malam lainnya, [2] Majelis Inti, [3] Majelis Asatidz, [4] Majelis Nur, [5] Majelis Nurun Ala Nur, [6] suluk, [7] amaliyah pribadi harian, [8] kemuslimatan, serta [9] berbagai forum dengan istilah lain yang pada intinya mengajarkan doktrin inti tarekat. Ia menegaskan bahwa jika kegiatan ini masih diizinkan, secara logika berarti tarekatnya tidak benar-benar bubar, karena penyebaran ajaran tetap berlangsung dengan kemasan yang berbeda.

Abduh menekankan bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum para pengikut tarekat dapat kembali berdakwah, antara lain [1] pertobatan massal di hadapan ulama dan masyarakat Muslim, [2] publikasi video permintaan maaf terbuka, [3] penerbitan surat pernyataan resmi yang ditandatangani saksi dari tokoh agama dan ormas Islam, serta [4] larangan bagi pengikut yang sedang dibina untuk menjadi pembina. Ia menambahkan, “Pasien tidak boleh jadi perawat. Orang yang sedang dibina tidak boleh jadi pembina. Kalau melanggar, aparat wajib membubarkan mereka.”

Dalam laporan yang diajukannya, Abduh juga melampirkan kronologi lengkap serta bukti-bukti yang menguatkan, termasuk 21 poin penyimpangan aqidah yang telah diidentifikasi oleh MUI Kalbar. Poin-poin tersebut antara lain klaim Muhammad Efendi Sa’ad sebagai Al-Mahdi yang dilantik di ‘Hazirah Al-Quds’, pengakuan menerima Kalam yang dianggap setara dengan Al-Qur’an, penolakan hadis sahih, dan perintah meninggalkan seluruh mazhab fiqih untuk mengikuti mazhab yang ia buat sendiri. Bukti yang diserahkan mencakup dokumen internal, rekaman ceramah, tangkapan layar siaran WhatsApp, serta keterangan saksi yang siap memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

Menutup keterangannya, Abduh menegaskan bahwa pelaporan ini bukan didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga kemurnian aqidah umat Islam dan mencegah kerusakan yang lebih luas di masyarakat. “Saya tidak rela agama Islam dinistakan. Aparat harus tegas menindaklanjuti laporan ini demi kemaslahatan umat,” pungkasnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed