SAMBAS, Media Kalbar – Dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset datang dari DPRD Kabupaten Sambas. Anggota DPRD Sambas dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Erwin Johana, S.H., menyatakan sikap tegas mendukung pembentukan regulasi tersebut.
Dukungan itu disampaikan Erwin bukan hanya atas nama pribadi. Menurutnya, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sambas juga berdiri pada sikap yang sama.
“Terhadap RUU Perampasan Aset ini, saya selaku pribadi dan dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sambas sangat mendukung,” tegas Erwin dalam rekaman keterangannya.
Erwin menilai RUU Perampasan Aset tidak boleh dipandang sekadar sebagai tambahan regulasi. Aturan tersebut dinilai dapat menjadi perangkat penting yang dibangun pemerintah untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia bahkan menyebut RUU Perampasan Aset sebagai sebuah early warning system atau sistem peringatan dini. Pesannya jelas: seluruh elemen harus menyadari bahwa tindakan korupsi memiliki konsekuensi hukum, termasuk terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“RUU Perampasan Aset ini merupakan salah satu perangkat yang dibuat oleh pemerintah untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Atau dengan kata lain, sebuah early warning system yang dibangun oleh pemerintah supaya mengingatkan seluruh elemen untuk tidak melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.
Sikap Erwin memperlihatkan bahwa dorongan memperkuat pemberantasan korupsi tidak hanya bergema di tingkat pusat. Dukungan serupa juga datang dari daerah yang menginginkan adanya instrumen hukum lebih kuat untuk mencegah korupsi sekaligus melindungi kekayaan negara.(Rai)







Comment