SAMBAS, Media Kalbar – Lahan perkebunan dan pertanian seluas 146.843 m2 yang digarap oleh petani yang diklaim milik PT Sumatra Bulkers berhasil di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sambas. Yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas bersama-sama dengan Kepolisian Resor Sambas. Yang terletak di Dusun Semparuk Kuala/06/VI sekarang dikenal dengan RT.014/RW.05 Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
“Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua
Pengadilan Negeri Sambas bersama-sama dengan Kepolisian Resor Sambas
telah berhasil melaksanakan eksekusi Putusan Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Sbs
diatas lahan seluas 146.843 m2.”Ungkap Ketua Pengadilan Negeri Sambas, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H.. ,Rabu ( 27/7/2022 )
Sulistyo juga menyampaikan sebagaimana diketahui perjalanan perkara ini sangatlah panjang, diantaranya dimulai pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Sambas pada tahun 2019 yang dimenangkan oleh PT Sumatra Bulkers selaku Penggugat.
“Kemudian Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding oleh Hakim Tinggi Pengadilan Negeri Pontianak ditolak dengan tetap menguatkan putusan tingkat pertama.” Ujarnya
Setelah melakukan upaya hukum banding tersebut, Sulistyo juga mengatakan bahwa tergugat kembali mengajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali yang diputus terakhir oleh Hakim Agung Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., Ph.D.
“Dalam putusannya kembali
menguatkan putusan tingkat pertama sekaligus meneguhkan kedudukan PT
Sumatra Bulkers sebagai pemilik sah atas lahan sengketa yang terletak di Dusun Semparuk Kuala/06/VI sekarang dikenal dengan RT.014/RW.05 Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.”katanya
Dirinya juga menjelaskan sudah merespon putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kuasa Hukum PT Sumatra Bulkers mengajukan permohonan eksekusi namun pelaksanaan harus ditunda terlebih dahulu sebab objek sengketa kembali digugat di Pengadilan Negeri Sambas melalui register perkara nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sbs.
“Akhirnya pada tanggal 02 Juni 2022 perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang dalam putusannya menyatakan gugatan Nebis in Idem. Dengan demikian berdasarkan riwayat perkara diatas, PT Sumatra Bulkers tetap menjadi pemilik sah objek sengketa.”jelas Sulistyo
Dalam pelaksanaan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sambas, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. membenarkan bahwa awalnya memang sempat ada penolakan dari para
pihak yang masih menguasai objek sengketa. Dirinya mengatakan Perlahan setelah dilakukan pendekatan dan penjelasan dari pihak berwenang. Hingga akhirnya para pihak bisa menerima dan bersedia meninggalkan serta membongkar rumah secara sukarela.
“Kami bertugas menjalankan amanat putusan yang berkekuatan hukum
tetap. Alhamdulillah kegiatan eksekusi berjalan lancar, aman dan damai. Kami berharap kita semua bisa menghormati putusan tersebut dengan lapang dada. Tidak perlu ada respon yang berlebihan atau sampai melakukan hal-hal yang tidak perlu” katanya
( Ray )
Comment