Pontianak, Media Kalbar
Polda Kalbar ungkap kasus tindak pidana narkoba yang terjadi 31 Juli 2024 dengan barang bukti narkoba 19,908 gram (19,9 Kg) sabu dan 22.228 ekstasi. Kasus ini merupakan jaringan PREDI PRATAMA.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya pada penyampaian pers release, Jumat (16/8), bahwa Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/72/VII/2024/SPKT. DITNARKOBA/ POLDA KALIMANTAN BARAT TGL 31 JULI 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/VII/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 31 Juli 2024.
“Waktu Kejadian Hari Rabu Tanggal 31 Juli 2024 Sekira Pukul 07.30 Wib Dengan beberapa tempat Kejadian, yaitu Parkiran Basemen Hotel Aston, Jalan Terminal Hijas Gajah Mada Kota Pontianak, Diparkiran Gedung P2 Ayani Mega Mall Pontianak Kel. Parit Tokaya Kec. Pontianak Selatan dan Rumah Sakit Hermina Bandung, Jl. Dr Djunjunan Kec. Cicendo Kota Bandung.” ungkap Raden Petit Wijaya yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda, Jumat (16/8).
Diterangkan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi dengan identitas sebagai berikut:
1. MK (laki-laki), 31 Tahun alamat Bengkayang, 2. YM Laki-laki 31 tahun alamat Bengkayang, 3. ML Laki-Laki 29 tahun, Bengkayang, 4. JK 34 tahun, Bengkayang, 5. HB 22 tahun dari Cimahi dan 6. YD 31 tahun alamat Bandung.
Dijelaskan Kronologis Kejadian Berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 20 Juli 2024 bahwa sering terjadi penyelundupan narkotika dari perbatasan yaitu Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang (Indonesia) Senkin, Kucing (Malaysia) menindak lanjuti Informasi tersebut Tim Subdit II melakukan serangkaian Penyelidikan. Selanjutnya Pada hari pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 07.30 Wib tempat parkiran basement Hotel Aston yang beralamat di Jl Terminal Hijas Gajah Mada Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Tim mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yang menggunakan 2 (dua) Unit sepeda Motor yang berperan sebagai Kurir dari perbatasan ke Pontianak yaitu MK, ML, JK dan YM. Dari hasil penggeledahan: Terhadap Sdr.MK barang bukti yang di temukan berupa 1 (satu) buah tas Ransel Warna Hitam di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus warna kuning bertulisan GUANYINWANG yang berisi Serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 10.956,80 Gram.
Terhadap Sdr. ML saat di lakukan penangkapan sedang berboncengan dengan. Sdr. MK dan mengetahui bahwa tas ransel yang di bawa tersebut berisi narkotika jenis shabu.
Terhadap Sdr.JK barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah tas Ransel Warna Hitam dan Biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus warna kuning bertulisan GUANYINWANG yang berisi Serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 2984,02 Gram, 3 (tiga) bungkus warna silver bertuliskan FRESH ROASTED yang berisi tablet berwarna merah muda dengan logo kaki Kucing yang di duga narkotika jenis Ekstasi berjumlah 13.248 Butir. 2 (dua) bungkus wama silver bertuliskan FRESH ROASTED yang berisi tablet berwarna biru dengan logo RR yang di duga narkotika jenis Ekstasi berjumlah 8.980 Butir
Terhadap Sdr.YM barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah tas Ransel Warna Abu-abu yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus warna kuning
bertulisan GUANYINWANG yang berisi Serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu jenis shabu dengan berat netto 5967,31 Gram
Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap penerima barang bukti narkotika jenis shabu dan Ekstasi tersebut diatas. Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 14.45 Wib Diparkiran Gedung P2 Ayani Mega Mall Pontianak Kel. Parit Tokaya Kec. Pontianak Selatan Tim mengamkan seorang laki-laki yang berperan sebagai penerima yaitu HB saat memindahkan 3 buah tas yang di dalamnya berisi narkotika jenis Shabu dan Ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) Bungkus. Dari hasil Introgasi awal bahwa narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut jika tidak tertangkap akan di bawa menuju Kota Bandung Jawa Barat dengan menggunakan Modus Narkotika akan disimpan di dalam karung Dedak (Pakan Ayam) kemudian melalui Jalur Laut akan di bawa menuju Jakarta dan di lanjutkan melalui jalur darat menuju Kota Bandung Jawa Barat berdasarkan dari informasi tersebut Tim melakukan pengembangan terhadap orang yang memerintah dan yang menyiapkan Akomodasi Sdr.HB untuk mengambil Narkotika di Pontianak. Pada Hari Minggu, tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 20.40 Wib Diruang Tunggu Rumah Sakit Hermina Pasteur yang beralamat Jl. Dr. Djunjunan No. 107 Kec. Cicendo Kota Bandung Prov. Jawa Barat Tim mengamankan seorang Laki-Laki yaitu Sdr.YD yang mengakui bahwa ada memerintah saudara HB untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi ke Pontianak.
Dalam hal pengungkapan kasus ini Tim masih melakukan pengembangan dan telah membekukan Puluhan Rekening yang memiliki fungsi masing-masing yang patut diduga digunakan oleh jaringan PREDI PRATAMA
Modus Operandi, Membawa Narkotika menggunakan Modus Narkotika akan disimpan di dalam karung Dedak (Pakan Ayam)
Penerapan Pasal, PASAL 114 AYAT (2) DAN ATAU PASAL 112 AYAT (2) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Barang Bukti: 1. Sabu dengan berat Netto ± 19.908 Gram (19,9 Kilogram), 2. Narkotika jenis Ekstasi dengan total keseluruhan + 22.228 butir.
Pihak Polda juga terus melakukan pengembangan kasus narkoba ini bahkan ke daerah lain Palembang, Kalsel dan Kaltim.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti. (Amad).
Comment