by

Polemik 3 Hektare Lahan Pemakaman Dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit, Pemdes Tebas Sungai Akan Batalkan Penanaman

Sambas, Media Kalbar – Terkait polemik penolakan dari masyarakat desa dengan adanya penanaman pohon sawit oleh Pemerintah Desa Tebas Sungai yang seharusnya diperuntukan sebagai Lahan Pemakaman Muslim berujung penolakan dari warga dengan mencabutan pohon sawit yang sudah ditanam oleh pemerintah desa.

Diketahui bahwa kegiatan penanaman pohon kelapa sawit dilokasi lahan tersebut menggunakan anggaran dana desa dengan luas sekitar 3 Hektare lebih.

Kepala Desa Tebas Sungai, Menjelaskan, Penanaman Pohon Sawit di Lahan Wakaf Pemakaman Muslim berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes), Terkait dengan Surat Pernyataan Tanah (SPT) lahan Wakaf Pemakaman Muslim,

“saya tidak ada niat untuk menguasai nya secara Pribadi, bahkan saya tegaskan kembali dengan  dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal,16 Februari 2023, Tebas Sungai, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar, Selasa (1/8/2023).

Di perkirakan 500 Pohon Sawit yang di tanam di lahan Wakaf Pemakaman Muslim, kegiatan tersebut di kerjakan dengan menggunakan Alat Excavator.

“Saya selaku kepala desa Memohon Maaf kepada warga, mungkin tidak maksimal sosialilasinya, sehingga terjadi Mis komunikasi, dengan Kejadian ini saya akan menyampaikan kepada Camat selaku Pembina Desa, dan Inspektorat Kabupaten Sambas.” Jelas Jusni

Pemerintah Desa Tebas Sungai tidak akan melanjutkan penanaman pohon sawit di lahan Wakaf Pemakaman Muslim, biarlah Peruntukan sesuai dengan keinginan Masyarakat.

“Dengan kejadian ini Saya tidak akan melaporkan  Warga Saya ke Aparat Penegak Hukum, biar bagaimanapun mereka adalah Masyarakat saya. Saya selaku orang tua harus bijak menyikapi persoalan ini.” Tegas Jusni.

Masyarakat, Kedi,  Menyampaikan, Wakaf Pemakaman Muslim di Desa Tebas Sungai Peruntukan nya untuk Masyarakat Desa Tebas Sungai, Desa Dungun Perapakan dan Masyarakat Sekitarnya. Terkait Penanaman Sawit di Lahan Wakaf Pemakaman Muslim Masyarakat tidak Setuju,  Masyarakat menyarankan bahwa sawit yang di tanam di Lahan Wakaf Pemakaman agar segera di cabut oleh pemerintah Desa, Karena Isi dari Surat Pernyataan Tanah ( SPT) tidak sesuai dengan Status tanah nya, Minggu (30/7/2023).

Kepala Desa Tebas Sungai pernah menyampaikan kepada saya, jika masyarakat mencabut Pohon Sawit di Wakaf Pemakaman Muslim maka akan berurusan Dengan Hukum dan akan di Penjarakan.

Sekitar Jam 08. Pagi sebelum Pencabutan, ada dari Pihak Polsek Tebas Menelpon saya, menanyakan terkait rencana Pencabutan Pohon Sawit oleh Masyarakat, saya bilang masyarakat tetap melakukan nya karena sudah empat bulan memberikan waktu, namun di abaikan.

Anggota Polsek Tebas menyarankan agar  di Mediasikan terlebih dahulu, Saya bilang Kami sudah empat bulan memberikan waktu kepada Kepala Desa Untuk merubah isi Surat Pernyataan Tanah ( SPT) namun tidak di Indahkan. Pihak Polsek Tebas menegaskan kepada saya, jika masyarakat tetap berkeinginan mencabut Pohon Sawit di Wakaf Pemakaman Muslim maka akan di Pidanakan, Ungkap Kedi.

Di perkirakan sekitar 500 batang Pohon Sawit yang di Tanam oleh Pemerintah Desa Tebas Sungai di Lahan Wakaf Pemakaman Muslim, karena Masyarakat tidak Setuju, Maka Pohon Sawit di Cabut oleh Masyarakat secara Beramai-ramai.

Harapan  Masyarakat agar Tanah Wakaf Pemakaman Muslim di kembalikan kepada Niat Awal dari Orang Tua kami yang membuka Lahan tersebut, Jelasnya.

Selaku Ketua RT 44/ RW 22 Dusun Cempaka, Desa Tebas Sungai, AMAT, Menjelaskan, Lahan Wakaf Pemakaman Muslim di Perkirakan Luasnya ± 37. 840 M²,  Pemerintahan Desa tidak Pernah memberikan Undangan Musyawarah Terkait Penanam Pohon Sawit Oleh Pemerintah Desa Tebas Sungai di Lahan Wakaf Pemakaman Muslim, kepala Desa hanya  Menyampaikan secara lisan kepada Saya bahwa akan menanam Pohon Sawit di Wakaf Pemakaman Muslim, saya bilang, harus bertanya terlebih dahulu kepada masyarakat, setuju atau tidak, karena ini menyangkut Masyarakat banyak, Minggu (30/7/2023).

Kepala Desa Tebas Sungai menyampaikan kepada saya, Bahwa Alat Excavator sudah siap untuk melakukan Pembersihan dan Penanaman Pohon Sawit. Tanpa Kesepakatan dengan Masyarakat, Lahan tersebut di Tanamin Pohon Sawit Oleh Pemerintah Desa, dan saya pernah di minta kerja untuk mengawal Alat Excavator bekerja, namun saya menolak.

“Saya Pernah Datang Ke Kantor KecamatanTebas bersama sepuluh orang Masyarakat menyampaikan bahwa Kepala Desa Tebas Sungai telah menanam Pohon Sawit di  Tanah Wakaf Pemakaman Muslim,” Ungkap Amat.

Terkait Surat Pernyataan Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tebas Sungai, Awalnya untuk wakaf Pemakaman Muslim, Kok berubah jadi Tanah Perkebunan Desa, saya juga kaget setelah Melihat suratnya, Ungkap Amat.

Mulyadi selaku masyarakat, Menjelaskan, Pada saat itu orang Tua saya di Angkat Oleh Pemerintah Desa Menjadi Kepala Dusun, Awalnya tanah tersebut merupakan Tanah Negara yang di kerjakan Oleh Masyarakat Desa Tebas Sungai, Masyarakat Dungun Perapakan, dan masyarakat Sekitarnya nya untuk Pemakaman Muslim, Minggu ( 30/7/2023).

Lahan tersebut terletak di Desa Tebas Sungai. Terkait Surat yang di terbitkan oleh pemerintah Desa Kami tidak mengetahui. Terkait Penanaman Pohon Sawit Oleh Pemerintah Desa Tebas Sungai di lahan Wakaf Pemakaman Muslim, masyarakat tidak pernah di Undang dan Tidak pernah dilibatkan oleh Pemerintah Desa Tebas Sungai, Jelas Mulyadi. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed