by

Polemik lelang E Katalog Waterfront Sambas, Ternyata Berawal Dari Surat Kadis PUPR Sesuai Instruksi Gubernur Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Polemik tentang e-katalog Proyek Renovasi Kawasan Waterfront Sambas tenyata berawal dari surat Kadis PUPR Provinsi Kalbar tanggal 17 Maret 2023  dengan nomer surat 027/561/pupr-c Perihal Permohonan Etalase E-Katalog lokal dan surat  itu dasarya intruksi Gubernur nomer 027/2816/RO-PBJ tahun 2023, kepada Sekda Provinsi Kalbar Up. Kepala BPBJ Prov. Kalbar.

Ini hasil investigasi dari sumber dan tim bersama mediakalbarnews.com

Dasar ini juga semakin terbuka bahwa Gubernur Kalbar dan Kadis PUPR Provinsi Kalbar saling lempar tanggungjawab soal siapa yang mula-mula instruksikan lelang E katalog Proyek Waterfront Sambas tahap 2.

Namun Gubernur H. Sutarmidji menang selangkah dengan pernyataanya saat memberikan sambutan pada salah satu kegiatan di Sambas yang dia minta hentikan pengerjaan proyek waterfron sambas dengan e-katalog, sembari ia minta dengan lelang terbuka.

“Saya suruh tenderkan kenapa pakai ekatalog. Saya tidak mau pokok harus genahkan dulu, kerjakan sesuai dengan kualitasnya. Kali ini kalau tidak betul saya bilang, saya akan serahkan ke penegak hukum, karena saya tidak ada kepentingan,” tegas Sutarmidji saat sampaikan sambutan dalam peresmian rumah melayu Sambas Berkemajuan, Kamis (18/5/2023), sebagaimana dimuat di mediakalbarnews.com

Investigasi DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga, dan DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) bersama media menerangkan saat ini pihak dinas PUPR berusaha untuk melelangkan kembali secara terbuka melalui Biro pengadaan barang dan jasa dengan pagu anggaran Rp12 Miliar, Namun pihak BPBJ juga belum berani melelangkannya karena di khawatirkan akan menjadi masalah hukum baru,  mengingat di tahun yang sama 2023 Pekerjaan Waterfront Sambas tahap 2 juga sudah di lelangkan dengan system e katalog denga pagu Rp5 Miliar dan di hentikan sementara oleh Plt Bidang Cipta Karya selaku PPK, Hardian ST.MT tertanggal 5 Mei 2023.

Fihak BPBJ prov Kalbar sampai sekarang juga belum berani melelangkan waterfront tahap 2, kecuali ada surat pertanggungjawaban Kepala Dinas PUPR jika terjadi sesuatu kemudian hari. Pihak dinas PUPR juga sampai sekarang juga tidak berani membuat surat bertanggungjawab dalam proses lelang ini.

“yang sangat mengherankan adalah lokasi pekerjaan waterfront Sambas tahap 2 ini adalah sama dengan lokasi waterfront tahap 1 yang sekarang sedang dalam proses hukum dan dalam kondisi di Jaksa Line (police line), karena sebagai barang bukti perkara dan tidak boleh di rusak atau di ganti.” Kata sumber yang tak ingin sebut namanya, Sabtu (19/8).

Masyarakat berharap agar pihak Kejati Kalbar bersikap tegas jika ada pihak-pihak yang berusaha meminta bantuan Kejati Kalbar untuk bertindak sebagai pendamping pelaksanaan waterfront Sambas Tahap 2 ini, karena jelas-jelas  melanggar hukum, di bangun di lokasi yang masih berproses hukum merupakan barang bukti kasus waterfront Sambas tahap 1 tahun anggaran 2022.

Pembangunan waterfront sambas bisa di lanjutkan kembali apabila proses hukum tindak pidana korupsi pekerjaan waterfront tahap 1 sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terkait ini Media Kalbar / Mediakalbarnews.com konfirmasi ke Kadis PUPR Provinsi Kalbar melalui Ponselnya, namun tidak ada respon atau jawaban. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed