Jakarta, Media Kalbar
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra sepakat dengan rencana pembinaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun oleh Kementerian Agama (Kemenag) daripada penutupan.
“Terlepas dari kontroversi yang sedang ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun, utamanya mengenai hak atas pendidikan,” ujar Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (15/7).
Dhahana optimistis pembinaan oleh Kementerian Agama terhadap Al Zaytun memiliki dampak positif bagi keberlangsungan dan kesejahteraan para santri.
Ia berpendapat penutupan Al Zaytun berpotensi menimbulkan masalah baru, yakni hak pendidikan bagi ribuan anak yang jadi santri di sana. Menurutnya, hal tersebut merujuk pada Pasal 31 ayat (3) UUD RI 1945.
“Jika penutupan disetujui maka akan menimbulkan problem terkait hak atas pendidikan bagi ribuan anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun,” tuturnya.
Dhahana menjelaskan pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Langkah pemerintah dalam menyikapi hak pendidikan bagi para santri Al Zaytun juga sejalan dengan Konvensi Hak Anak.
“Kepentingan terbaik bagi anak juga mesti kami terapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun,” ujar Dhahana.
Kendati demikian, Dhana menyatakan persetujuan terhadap pembinaan bukan jadi bentuk ‘tutup mata’ terhadap masalah pengelolaan Al Zaytun. Persoalan keterbukaan kepada publik dinilai perlu jadi catatan serius bagi pengelola Al Zaytun.
“Setelah menghadapi polemik ini, kami berharap ke depan pengelolaan Al Zaytun mesti lebih transparan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Dhahana.
Direktur Jenderal HAM ini optimis pembinaan Kementerian Agama terhadap Al Zaytun akan memiliki dampak positif bagi keberlangsungan dan kesejahteraan para santri.
“Kami yakin Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) maupun Bapak Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak sebagai pertimbangan untuk tidak menutup Al Zaytun. Terlebih, kami ketahui bersama Hari Anak Nasional ini ada pada bulan Juli,” kata Dhahana.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan kasus polemik Pondok Pesantren Al Zaytun masih berstatus dalam pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.
“Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang,”
“Karena sebagai pondok pesantren, dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan,” ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7). (*/amad)
Comment