by

Polisi Ciduk 9 Pelaku Curat dan Curanmor Di Bengkayang

Bengkayang, Media Kalbar

Polres Bengkayang berhasil menciduk 9 pelaku tercurat dan curanmor dari 5 TKP berbeda

Hal itu ditegaskan oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Michael Terry Hendrata saat dilakukan Press Release pengungkapan tidak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bengkayang Senin 30 Mei 2022

Dalam keterangannya Wakil Kepala Kepolisian Polres Bengkayang Kompol Michael Terry Hendrata dihadapan sejumlah wartawan mengungkapkan untuk TKP terjadinya curhat ini bertempat di beberapa lokasi perumahan warga maupun fasilitas publik di Kabupaten Bengkayang yang tkp-nya antara lain pertama SMP PGRI Kecamatan Bengkayang pada tanggal 18 Maret 2022 kemudian Jalan Bukit Taruna Kecamatan Bengkayang 23 April 2022 selanjutnya Jalan Panglima libau Kecamatan Bengkayang pada 14 Mei 2022 kemudian Jalan Bambang Ismoyo Kecamatan Bengkayang 20 Mei 2022 dan terakhir tempat kejadian perkara di Dusun ledo Desa Lesabela Kecamatan Ledo 20 Mei 2022

Pelaku ini modus operandinya dilakukan secara terencana dengan rapi maupun insidentil yang mana dilaksanakan apabila ditemui di kesempatan yaitu dengan mencari tempat atau rumah yang tidak diawasi atau tidak dihuni, lalu memasuki tempat tersebut dengan membongkar pintu.

Kompol Michael Terry Hendrata mengungkapkan, Dari tindak pidana pencurian dan curanmor yang dilakukan itu barang bukti atau BB yang berhasil diamankan oleh Polres Bengkayang yaitu berupa 1unit televisi, 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin kompresor, 1 set sound system, 2 alat chainsaw , 2 layar monitor merk LG, 1 buah tabung gas, 1 unit kulkas, 10 plat seng, 1 unit handphone merk Vivo Y21 dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam ini untuk kasus curanmor.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu dengan inisial NY, YO, AS, MD dan MS kelima orang ini merupakan kasus pencurian dengan pemberatan atau curat sedangkan curanmor yaitu dengan inisial Y dan KR dan penadah yang berhasil diamankan yaitu SS sedangkan satu orang lagi itu adalah pelaku yang masih dibawah umur jadi ada 9 orang pelaku yang berhasil diamankan,” ucap Kompol Michael Terry Hendrata.

Lebih lanjut Kompol Michael Terry Hendrata menegaskan,” 9 pelaku ini diungkapkan dengan 5 TKP yang berbeda, dan masing-masing dilakukan pemberkasan dengan dasar laporan polisi: LP/B/75/V/2022/SPKT/ Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tanggal 22 Mei 2022,
Kemudian berdasarkan LP/B/76/V/2022/SPKT/Polsek Ledo/Polres Bengkayang/Polda Kalbar tanggal 25 Mei 2022, selanjutnya berdasarkan LP/B/77/V/2022/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalbar tanggal 26 Mei 2022,
Berikutnya berdasarkan LP/B/79/V/2022/SPKT/Polsek Bengkayang/Polres Bengkayang/Polda Kalbar tanggal 27 mei 2022 dan terakhir berdasarkan LP/B/80/V/2022/SPKT/Polsek Bengkayang/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tanggal 27 mei 2022

Untuk kesembilan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara

untuk itu sebagai pesan kamtibmas ucap Michael Terry Hendrata kedepannya Polres Bengkayang akan melakukan pengembangan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada TKP ataupun korban lainnya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sudah kami amankan.

Kami juga mengharapkan dengan adanya pengungkapan ini selain dapat menjaga kondusifitas serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang. Kami menghimbau untuk menghindari kejadian serupa agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dengan tidak lupa mengunci pintu rumah mengawasi dan berkoordinasi dengan ketua RT atau tetangga sekitar apabila meninggalkan rumah, dan segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila ditemui adanya dugaan tindak pidana lainnya karena pada hakikatnya terpeliharanya Kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama dan kami berharap bahwa masyarakat itu sendiri yang lebih penting adalah bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sendiri, demikian tutup Kapolres Bengkayang dari Hendrata. (Kur/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed