Sambas, Media Kalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sambas kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas praktik ilegal di wilayah perbatasan. Pada Jumat malam, 29 November 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil menggagalkan keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok Timur yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, menjelaskan, pihaknya menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra di Jalan Ahmad Yani, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas. Di dalam mobil tersebut terdapat tiga calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural.
“Ketiga calon PMI ini berasal dari Lombok Timur dan rencananya akan dipekerjakan di Malaysia melalui jalur Sambas menuju Aruk tanpa dilengkapi dokumen resmi apa pun,” ungkap AKP Rahmad Kartono saat memberikan keterangan pada Sabtu, 30 November 2024.
Selain mengamankan ketiga calon PMI, polisi juga menahan seorang pria berinisial H yang diduga bertindak sebagai sopir dan perantara. Barang bukti berupa kendaraan dan dokumen pendukung juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mendalami kasus ini dengan menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tambahnya.
Polres Sambas terus berkomitmen untuk memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan guna mencegah tindakan perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal. AKP Rahmad juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan kerja yang tidak resmi, demi menghindari bahaya eksploitasi dan pelanggaran hukum.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sambas menegaskan komitmen mereka dalam melindungi warga negara dan memberantas kejahatan lintas negara.(Rai)
Comment