by

Polisi Tindak PETI di Desa Tebedak, Aktivitas Sudah Berhenti

Landak, Media Kalbar

Polisi menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kalimantan Barat. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pertambangan telah berhenti dan tidak ditemukan pekerja maupun mesin yang digunakan untuk kegiatan PETI.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 09.32 WIB. Kegiatan dipimpin Wakapolsek Ngabang Iptu Rinto, S.Sos., S.H., selaku Padal, bersama personel Polres Landak dan Polsek Ngabang.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. mengatakan, penindakan merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah dan memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada kegiatan PETI yang masih berlangsung,” ujar AKBP Devi Ariantari.

Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat sebanyak 29 orang. Turut mendampingi KBO Sat Samapta Polres Landak Iptu P. Eko Kusyunianto sebagai Wakil Padal dan KBO Sat Reskrim Polres Landak Iptu Modetus Edi Damianus sebagai Wakil Padal.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Lokasi tersebut berjarak sekitar 450 meter dari belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak.

Kawasan tersebut berupa area rawa dengan aliran sungai kecil, perkebunan kelapa sawit milik pribadi serta terdapat bangunan kandang ayam broiler yang sudah tidak digunakan.

Hasil penyisiran menemukan satu lokasi yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, kegiatan pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut diketahui telah berhenti sebelum petugas melakukan penindakan.

Polisi juga tidak menemukan mesin maupun peralatan utama yang digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin. Di lokasi hanya tersisa dua unit talang kayu kian yang biasa digunakan untuk memasang karpet penyaring butiran emas.

Petugas kemudian melakukan pengecekan lebih luas untuk memastikan tidak ada pekerja atau pelaku yang masih melakukan aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, identitas pemilik mesin maupun pekerja pada lokasi PETI tersebut belum diketahui. Polisi selanjutnya melakukan penghambatan terhadap sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI dengan merusak bagian tiang dan drum pelampung ponton serta bagian tertentu yang berkaitan dengan mesin pertambangan.

Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi turut diamankan, di antaranya kain kian, keset, jari-jari selang air, potongan pipa dan pipa spiral serta beberapa perkakas alat kerja.

Selama kegiatan berlangsung, polisi memastikan tidak menemukan pekerja maupun pelaku aktivitas PETI di lokasi. Mesin yang digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin juga tidak ditemukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” tegasnya.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Landak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali berlangsung di wilayah Kabupaten Landak. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed