by

Polres Bengkayang Ungkap PETI, Dua Tersangka Diamankan Bersama Barang Bukti

Bengkayang, Media Kalbar

Polres Bengkayang menggelar Press Conference pengungkapan tindak pidana Illegal Mining atau Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di daerah aliran Sungai Teriak dusun Segiro Desa Rodaya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang Selasa (2/4)

Waka Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna dihadapan media baik cetak, online dan elektronik mengungkapkan,” Pada hari ini, Selasa tanggal 02 April 2024, Polres Bengkayang melakukan Press Conference terhadap hasil pengungkapan 2 (dua) kasus tindak pidana illegal mining khususnya dalam 3 bulan pertama pada tahun 2024.

Hal ini kami lakukan sebagai wujud polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum polres bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam.

Penindakan Illegal Mining ini dilakukan dengan dasar laporan polisi LP/A/02/111/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 15 Maret 2024 dan LP/A/03/111/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 15 Maret 2024.

Terhadap kedua pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku untuk melakukan pertambangan di daerah tertentu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam, dan reklamasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan.

Dan dari hasil pengungkapan dan penindakan tersebut ada 12 barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 mesin diesel 30 PK, 2 Unit Pomp/ mesin pengantar ,2 potong selang spiral ,2 potong pipa paralon, 2 Buah jerigen, 2 buah dulang, 2 buah drum belah, 4 buah karpet, 2 buah tabung kompresor warna orange, 2 buah engkol starter mesin, 2 buah setir, 1 botol kecil air raksa atau biasa dikenal dengan nama mercury

Untuk tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang yaitu SI dan YS dan saat ini sudah berada di tahanan Polres Bengkayang untuk menjalani proses hukum,’ jelas Kompol Anne Tria Sefyna yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Andika Wahyutomo Putra dan beberapa pejabat utama Polres Bengkayang.

Nah, karena telah kita jelaskan sebelumnya bahwa aktivitas illegal mining ini dapat menimbulkan banyak persoalan diantaranya kerusakan lingkungan atau alam, tidak memperhatikan keselamatan kerja dan tidak ada reklamasi atas kegiatan pertambangan maka beberapa pesan kamtibmas yang kami sampaikan dimana kedepannya, Polres Bengkayang akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini termasuk bagi pemilik maupun penampung hasil pertambangan tersebut.

Kami harapkan dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondusifitas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten bengkayang. Kami menghimbau kepada seluruh unsur untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam yang akan kita tinggalkan kepada anak dan cucu kita, disebabkan minimnya reklamasi dari hasil pertambangan yang liar mengakibatkan semakin banyak bencana menimpa kabupaten bengkayang seperti banjir, longsor, hingga tercemarnya air bersih. Terakhir, segera lapor kepada kepolisian terdekat apabila masyarakat menemui adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Kompol Anne Tria Sefyna. (Kur/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed