KAPUAS HULU, Media Kalbar
Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Bunut Hulu.
Seorang pria berinisial RS warga Boyan Tanjung berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KB 1091 MV.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Sihar Binardi Siagiaan menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama Sdr. Sandy pada 11 Februari 2026 lalu.
“Segera setelah menerima laporan, tim Unit Lidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan memetakan jaringan informasi untuk melacak keberadaan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Kerja keras personel di lapangan membuahkan hasil. Tim mendapatkan informasi akurat bahwa terduga pelaku RS sedang berada di wilayah Kecamatan Semitau. Guna percepatan penangkapan, Unit Lidik Polres Kapuas Hulu segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Semitau.
Berkat sinergi yang apik, terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, RS telah dijemput oleh Tim Subnit Lidik dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres. Kami akan melakukan penyidikan secara prosedural dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya
Pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang ditemui kepada pihak berwajib. “Polres Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana pencurian maupun penggelapan kendaraan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kapuas Hulu,” tuturnya ( ICG )











Comment