Melawi, Media Kalbar -Polres Melawi jajaran Polda Kalbar tidak main main apa lagi berkesan menutup mata dalam penanganan kasus Ilegal Loging.
Hal ini terbukti dengan keseriusannya pada tahun 2021 Polres Melawi melalui fungsi Reserse Kriminal unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) telah menuntaskan 4 Laporan Polisi hingga ke pengadilan yang berkenaan dengan Ilegal Loging.
Ada pun 4 perkara yang ditangani yaitu
Laporan Polisi LP/A/I/1/2021/Polda Kalbar/Res Melawi,Tanggal 5 juni 2021,Barang Bukti yang diamankan sebanyak 220 batang kayu ulin ukuran 8x8x4 meter dengan tersangka HEN alias D dan FER alias F beserta 1 unit truck sebagai alat bantu angkut.
Laporan Polisi LP/A/221/VI/2020/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 2 Juni 2021.Barang bukti yang diamankan kayu ulin ukuran 8x8x4 meter sebanyak 425 batang,tersangka JAL alias Iyar dan ADalias PAM
Laporan Polisi LP/A/33/VI/2020/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 9 Juni 2021,barang bukti yang diamankan kayu olahan meranti campuran tersangka AB alias A.
Laporan Polisi LP/A/43/VII/2020/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 15 Juli 2020,tersangka MN alias R dan EM alias AK dan barang bukti yang diamankan kayu ulin ukuran 15x15x4 meter sebanyak 72 batang dan 1 unit truck sebagai alat angkut.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K.,membenarkan atas penanganan perkara Ilegal Loging oleh Sat Reskrim Polres Melawi,Rabu (27/7/2022).
“Kami telah menangani perkara Ilegal loging tahun 2021 sebanyak 4 perkara,” ucap AKBP Sigit.
Polres Melawi sangat serius dalam penanganan perkara ilegal loging dengan selalu berkoordinasi kepada pihak pihak yang berkompeten dan berwenang di bidangnya.
“Atas 4 perkara yang ditangani,semua sudah kami limpahkan dengan status penyidikan tahap II,”terang Kapolres.
Kami akan terus melakukan upaya upaya dalam penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dilapangan.
Ia menambahkan- untuk tahun 2022 Polres Melawi menangani 1 perkara berdasarkan Laporan Polisi LP/A/67/VII/2022/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 15 juli 2022 dan diamankan barang bukti kayu durian sebanyak 233 batang/keping ukuran 11x11x4 meter sebanyak 160 batang,ukuran 6x12x4 meter sebanyak 42 batang,ukuran 2×18 x3 meter sebanyak 31 keping beserta 1 unit truck mitsubishi canter KB 1906 AM dan pengemudi berinisial H (45).
“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku atas pelaku yang berkenaan dengan perkara Ilegal loging,”tuntas AKBP Sigit. (Hms/amd)
Comment